Grahadi

Berita Kota Surabaya

Pemprov Jatim Pikirkan Calon Plt Bupati Bangkalan, Meski Ra Latif Belum Ditahan Setelah Jadi TSK

jika bupati berhalangan melaksanakan tugas maka Wakil Bupati Bangkalan yang menjabat sebagai Plt Bupati

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Deddy Humana
surya/fatimatuz zahro
Kepala Biro Pemerintahan dan Otoda Setdaprov Jatim, Jempin Marbun. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Penetapan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif) sebagai tersangka atas dugaan jual beli jabatan oleh KPK, menjadi pemikiran Pemprov Jatim. Salah satu hal yang harus bersiap dilakukan sesuai mekanisme adalah penunjukkan pelaksana tugas (Plt) Bupati.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otoda Setdaprov Jatim, Jempin Marbun menegaskan, Pemprov Jatim belum mengambil langkah lanjutan terkait kabar bahwa KPK telah menetapkan Bupati Bangkalan sebagai tersangka.

Jempin menegaskan bahwa saat ini yang bersangkutan yaitu Bupati Bangkalan masih menjalankan tugas melayani rakyat sebagai kepala daerah seperti biasa. Itu karena KPK tidak melakukan penahanan terhadap Ra Latif meski sudah menjadi tersangka.

“Belum ada (langkah) karena beliau masih menjalankan tugas atau tidak ditahan,” tegas Jempin saat dikonfirmasi SURYA, Jumat (28/10/2022) malam.

Dikatakan Jempin, jika ada penahanan dari pihak yang berwajib sehingga yang bersangkutan (Ra Latif) tidak bisa menjalankan tugas sebagai kepala daerah, baru Pemprov Jatim akan menjalankan mekanisme penunjukan Plt Bupati.

Di mana sesuai aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jika bupati berhalangan melaksanakan tugas maka Wakil Bupati Bangkalan yang menjabat sebagai Plt Bupati.

“Jadi kalau ditahan sehingga yang bersangkutan tidak bisa melaksanakan tugas, baru ada penunjukan Plt. Karena roda pemerintahan tidak boleh berhenti dan pelayanan pada masyarakat harus terus berjalan,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membenarkan bahwa Bupati Bangkalan telah ditetapkan sebagai tersangka. Alex mengungkapkan, KPK juga melarang Ra Latif bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

“Ya pasti (status tersangka), kalau sudah penyidikan pasti ada tersangkanya kan,” kata Alex saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/10/2022).

Ia menuturkan, tidak mungkin pencekalan dilakukan ketika kasus masih di tahap penyelidikan. Karena sudah naik ke tahap sidik, KPK melakukan upaya paksa penggeledahan. “Sudah naik ke penyidikan sehingga ada upaya paksa di sana,” ujar Alex.

Sebelumnya, Tim KPK menggeledah kantor Bupati Bangkalan, Senin (24/10/2022). Selain ruangan bupati, KPK juga menggeledah ruang kerja Wakil Bupati Bangkalan, Mohni dan Sekretaris daerah (Sekda) Bangkalan, Taufan Zairinsyah.

Setelah melakukan upaya paksa tersebut, Tim KPK membawa empat buah koper. Di hari berikutnya, KPK melakukan penggeledahan di kantor DPRD Bangkalan. Mereka datang dengan tiga mobil dan dijaga aparat bersenjata laras panjang. Penggeledahan dilakukan sekitar dua jam. *****

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved