Berita Kota Surabaya
Pemprov Jatim Pikirkan Calon Plt Bupati Bangkalan, Meski Ra Latif Belum Ditahan Setelah Jadi TSK
jika bupati berhalangan melaksanakan tugas maka Wakil Bupati Bangkalan yang menjabat sebagai Plt Bupati
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Penetapan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif) sebagai tersangka atas dugaan jual beli jabatan oleh KPK, menjadi pemikiran Pemprov Jatim. Salah satu hal yang harus bersiap dilakukan sesuai mekanisme adalah penunjukkan pelaksana tugas (Plt) Bupati.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otoda Setdaprov Jatim, Jempin Marbun menegaskan, Pemprov Jatim belum mengambil langkah lanjutan terkait kabar bahwa KPK telah menetapkan Bupati Bangkalan sebagai tersangka.
Jempin menegaskan bahwa saat ini yang bersangkutan yaitu Bupati Bangkalan masih menjalankan tugas melayani rakyat sebagai kepala daerah seperti biasa. Itu karena KPK tidak melakukan penahanan terhadap Ra Latif meski sudah menjadi tersangka.
“Belum ada (langkah) karena beliau masih menjalankan tugas atau tidak ditahan,” tegas Jempin saat dikonfirmasi SURYA, Jumat (28/10/2022) malam.
Dikatakan Jempin, jika ada penahanan dari pihak yang berwajib sehingga yang bersangkutan (Ra Latif) tidak bisa menjalankan tugas sebagai kepala daerah, baru Pemprov Jatim akan menjalankan mekanisme penunjukan Plt Bupati.
Di mana sesuai aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jika bupati berhalangan melaksanakan tugas maka Wakil Bupati Bangkalan yang menjabat sebagai Plt Bupati.
“Jadi kalau ditahan sehingga yang bersangkutan tidak bisa melaksanakan tugas, baru ada penunjukan Plt. Karena roda pemerintahan tidak boleh berhenti dan pelayanan pada masyarakat harus terus berjalan,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membenarkan bahwa Bupati Bangkalan telah ditetapkan sebagai tersangka. Alex mengungkapkan, KPK juga melarang Ra Latif bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
“Ya pasti (status tersangka), kalau sudah penyidikan pasti ada tersangkanya kan,” kata Alex saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/10/2022).
Ia menuturkan, tidak mungkin pencekalan dilakukan ketika kasus masih di tahap penyelidikan. Karena sudah naik ke tahap sidik, KPK melakukan upaya paksa penggeledahan. “Sudah naik ke penyidikan sehingga ada upaya paksa di sana,” ujar Alex.
Sebelumnya, Tim KPK menggeledah kantor Bupati Bangkalan, Senin (24/10/2022). Selain ruangan bupati, KPK juga menggeledah ruang kerja Wakil Bupati Bangkalan, Mohni dan Sekretaris daerah (Sekda) Bangkalan, Taufan Zairinsyah.
Setelah melakukan upaya paksa tersebut, Tim KPK membawa empat buah koper. Di hari berikutnya, KPK melakukan penggeledahan di kantor DPRD Bangkalan. Mereka datang dengan tiga mobil dan dijaga aparat bersenjata laras panjang. Penggeledahan dilakukan sekitar dua jam. *****
Calon Plt Bupati Bangkalan pengganti Ra Latif
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif)
Pemprov Jatim siapkan Plt Bupati Bangkalan
KPK geledah Pemkab Bangkalan
kepala daerah terseret dugaan jual beli jabatan
jual beli jabatan di Bangkalan
Jatim Raih Predikat 'Patuh' Dalam Pengukuran Tingkat Kepatuhan Pelaksanaan NKK ASN |
![]() |
---|
HJKS Berkonsep Nostalgia, Ada Night at The Museum di Museum 10 November dan Tugu Pahlawan |
![]() |
---|
Rujak Uleg Bisa Mendunia Lewat Festival Skala Nasional, Khofifah Puji Kerja Keras Pemkot Surabaya |
![]() |
---|
Gratiskan Sewa Stand 15 Tahun di Pasar Turi Baru, Cak Eri Ajak Pedagang Buka Serentak Pada 31 Mei |
![]() |
---|
Buka Pelatihan PKA di BPSDM Jatim, Khofifah Tegaskan Reformasi Birokrasi Akan Berdampak di 4 Aspek |
![]() |
---|