Berita Gresik

Kepala ATR/BPN Gresik Didesak Mundur, Gerakan Pemuda Nusantara Tuntut Pembersihan Mafia Tanah

dari lambannya kepengurusan sertifikat tanah tersebut, massa mendesak agar Kepala ATR/BPN Kabupaten Gresik dicopot dari jabatann

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad Sugiyono
Unjuk rasa di Kantor ATR/BPN Kabupaten Gresik yang menuntut Kepala ATR/BPN Kabupaten Gresik dicopot, Kamis (27/10/2022). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Kritik kepada Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Gresik atas masih lambannya pengurusan sertifikat tanah, masih tetap berujung unjuk rasa. Bahkan dalam demo, Kamis (27/10/2022), massa yang mengatasnamakan Aliansi Gerakan Pemuda Nusantara menuntut Kepala ATR/BPN Gresik dicopot.

Sambil menggelar spanduk dan poster bertuliskan kritikan, massa berorasi dalam aksi di Jalan Raya Permata, Kecamatan Kebomas itu. Mereka juga menyuarakan pemberantasan mafia tanah.

Dalam aksi kedua ini, massa menyampaikan beberapa tuntutan di antaranya, copot Asep Heri sebagai Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Gresik; Terbitkan tanah atas nama Sueb Abdullah dan Usut dugaan penyalahgunaan dana proyek program sertifikat tanah gratis (PTSL).

Menurut Totok Santoso, perwakilan pengunjuk rasa, aksi adalah ini bentuk keprihatinan masyarakat Gresik atas dugaan adanya sarang mafia tanah di Kantor ATR/BPN Gresik. Menurutnya, bukti kasus itu adalah pengurusan sertifikat tanah selama 6 tahun tidak kunjung selesai.

Padahal sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait objek tanah tersebut di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Indutrial and Port Estate (JIIPE).

Totok menilai, pihak ATR/BPN Gresik terkesan menghambat proses penerbitan tanah, sebab saat mediasi dengan semua pihak, ATR/BPN telah melempar kesalahan permohonan sertifikat ke pihak desa.

"Padahal kami telah menyerahkan permohonan sertifikat dengan berkas lengkap ke Kantor BPN. Saat itu berkas sudah dibawa petugas BPN dan sekarang sudah pensiun," kata Totok yang juga kuasa pemohon sertifikat tanah.

Lebih lanjut Totok menambahkan, dari lambannya kepengurusan sertifikat tanah tersebut, massa mendesak agar Kepala ATR/BPN Kabupaten Gresik dicopot dari jabatannya. "Seharusnya Pak Asep selaku pimpinan bisa memberikan penyelesaian yang jelas, sehingga pengajuan sertifikat tanah ini tidak terkatung-katung hingga enam tahun," tegas Totok.

Massa akhirnya membubarkan diri karena tidak ada pejabat Kantor ATR/BPN Gresik yang menemui. Beberapa satpam ATR/BPN kompak menjawab bahwa Asep sedang rapat di Surabaya. "Pak Kepala Kantor sedang ke Surabaya di Kanwil," kata seorang satpam yang enggan menyebutkan namanya.

Sebelumnya, pada unjuk rasa pertama oleh Gerakan Pemuda Nusantara, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada ATR/BPN Gresik, Dading Wiryakusuma mengatakan, lamanya proses penertiban sertifikat tanah yang diajukan perwakilan pengunjuk rasa karena ada selisih luas 1 hektare sehingga mereka diminta memeriksa data tersebut.

"Yang dimohon 2,4 hektare, yang diajukan ada 3,5 hektare. Ada selisih luas 1 hektare. Kalau ada bukti perolehan, kami meminta untuk menunjukkan," kata Dading usai mediasi dengan perwakilan massa.

Dading menambahkan, isu adanya pemohon lain di lahan yang sama akan dimediasi dengan semua pihak, sehingga permasalahan tersebut jelas. "Nanti, kita selesaikan satu persatu," imbuhnya.

Sementara terkait tudingan Kantor ATR/BPN Kabupaten Gresik sarang mafia tanah, Dading sangat memahami saran dan kritik masyarakat. "Pada prinsipnya, BPN itu instansi publik, sehingga perlu masukan dari eksternal. Sehingga, ada perubahan. Sementara di masyarakat sudah ada program PTSL," katanya. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved