CPNS 2022

Jelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id Dibuka, Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya

Berikut besaran gaji dan tunjangan PPPK, Jelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id Dibuka.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
bkn.go.id
Tampilan situs SSCASN untuk daftar PPPK 2022. Simak besaran gaji dan tunjangan PPPK, Jelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id Dibuka. 

SURYA.co.id - Masyarakat saat ini tengah menunggung pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 di situs sscasn.bkn.go.id dibuka.

Diketahui sebelumnya, pengumuman seleksi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022 dijadwalkan berlangsung mulai Selasa (25/10/2022). Seleksi PPPK Guru 2022 dibuka pada 25 Oktober hingga 7 November 2022

Namun, hingga berita ini diturunkan banyak calon pelamar PPPK 2022 mengeluhkan laman sscasn.bkn.go.id tak bisa diakses.

Situs sscasn.bkn.go.id dipakai untuk melakukan pendaftaran CPNS dan PPPK.

Baca juga: Belum Bisa Daftar di sscasn.bkn.go.id, Benarkah Pendaftaran PPPK 2022 Ditunda? Ini Kabar Terbaru

Para pelamar harus memiliki akun SSCASN di sana.

Namun karena situs sscasn.bkn.go.id belum bisa diakses, maka masyarakat belum bisa mendaftar PPPK 2022.

Pihak BKN meminta agar para pelamar PPPK 2022 sabar menunggu.

Sementara itu, Pemerintah sudah mengatur gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru secara proporsional.

Aturan mengenai gaji PPPK, baik guru maupun non-guru diatur tergantung masing-masing golongan, mirip seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain mendapat gaji, baik PPPK Guru dan non-guru juga mendapat tunjangan. Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.

Melansir dari Kompas.com dalam artikel 'Rekrutmen PPPK Guru 2022 Dibuka, Cek Besaran Gaji dan Tunjangan', berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

  • Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  • Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Selain gaji, PPPK Guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan.

Tunjangan PPPK terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.

Pendaftaran PPPK 2022 Ditunda?

Sementara itu, Calon pelamar PPPK 2022 mengeluhkan laman sscasn.bkn.go.id tak bisa diakses.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved