Berita Nganjuk
Asah Kompetensi Tim Pengelola di Setiap OPD, Pemkab Nganjuk Ingin Wujudkan Kelengkapan Data Daerah
Kabupaten Nganjuk telah memiliki regulasi daerah Satu Data Indonesia (SDI) yakni Peraturan Bupati (Perbup) Nganjuk 43/2020
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, NGANJUK - Pelaksanaan Satu Data Indonesia yang diterapkan di Kabupaten Nganjuk lewat pengelolaan data daerah, tetap akan memerlukan tim yang handal dan kompeten.
Guna menyiapkan kelengkapan data itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk menggelar peningkatan kapasitas tim pengelolaan data perangkat daerah (OPD). Hal itu bertujuan agar Kabupaten Nganjuk memiliki data perangkat daerah yang valid, terbarui, bermanfaat dan terpakai.
Kepala Diskominfo Kabupaten Nganjuk, Slamet Basuki menjelaskan, langkah tersebut merupakan ikhtiar Diskominfo sebagai wali data Data perangkat daerah untuk membantu menghasilkan kebijakan-kebijakan pemda yang efektif dan tepat sasaran. Untuk itu, para Sekretaris OPD dan Kasubbag Perencana segera melakukan updating data di OPD masing-masing.
"Kami mengharapkan updating data Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) yang ada di Rencana Strategis (Renstra) terbaru sesuai metadatanya segera dilakukan oleh OPD," kata Slamet, Kamis (27/10/2022).
Kabupaten Nganjuk, dijelaskan Slamet, telah memiliki regulasi daerah Satu Data Indonesia (SDI) yakni Peraturan Bupati (Perbup) Nganjuk 43/2020. Perbup itu merupakan payung hukum tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah Kabupaten Nganjuk. Dan juga tim data kabupaten serta OPD telah terbentuk dengan SK Bupati.
"Metadata IKK dan dashboard satu data daerah juga sudah ada, sebenarnya tinggal update saja," ucap Slamet.
Sementara Kepala Bidang Statistik dan PIKP Diskominfo Kabupaten Nganjuk, Hari Purwanto menambahkan, peningkatan kapasitas data tersebut diselenggarakan untuk menjelaskan 3 (tiga) Standar Operasional dan Prosedur atau SOP dalam penyusunan data.
"Yakni pengumpulan data, verifikasi data dan publikasi data. Dan itu sudah tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres 39/2019 tentang Satu Data Indonesia," terang Hari.
SOP pengumpulan dan verifikasi data di tingkat perangkat daerah, imbuh Hari, yakni bagaimana cara unit-unit data di OPD mengumpulkan datanya. Bagaimana cara Sekretaris OPD melakukan verifikasi atau pengecekan validitas datanya. Lalu bagaimana Kepala OPD sebagai Ketua Tim Data melakukan validasinya.
"Selesai di tingkat OPD, baru kemudian dilakukan verifikasi dan validasi di tingkat kabupaten. Jika sudah clear semua, maka dipastikan bisa menghasilkan data yang valid. Setelah itu baru dilakukan penyebarluasan atau publikasi data melalui dashboard data," jelas Hari. ****