Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

HAKIM Tolak EKSEPSI Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Bharada E: Bang Yos Tak Lakukan Pelecehan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Tribunnews.com
Terdakwa pembunuhan berencana, pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menolak eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Di sisi lain, terdakwa Bharada E menyatakan Brigadir J tidak melakukan pelecehan seperti skenario Ferdy Sambo. 

Dia menyebut, apa yang dilakukan Eliezer dalam peristiwa 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo itu murni karena perintah atasan yang merupakan seorang jenderal bintang dua.

"Dalam posisi yang Bharada E di tingkatan yang paling bawah berdasarkan perintah dan melaksanakan perintah yang faktanya seperti itu," ucap dia.

"Tapi Bharada E mengakui kesalahnhya. Dia tadi siap menerima segala putusan dari majelis hakim dalam persidangan," tukas Ronny.

Dakwaan

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan terhadap Brigadir J.

Penembakan itu diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Senasib dengan Ferdy Sambo, Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak Majelis Hakim

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved