Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

HAKIM Tolak EKSEPSI Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Bharada E: Bang Yos Tak Lakukan Pelecehan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Tribunnews.com
Terdakwa pembunuhan berencana, pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menolak eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Di sisi lain, terdakwa Bharada E menyatakan Brigadir J tidak melakukan pelecehan seperti skenario Ferdy Sambo. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dengan keputusan penolakan tersebut, majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan ke materi pemeriksaan perkara.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dan istrinya mengajukan eksepsi karena menuding dakwaan jaksa tidak cermat dan berdasarkan asumsi.

Selain Ferdy Sambo dan Putri, dua terdakwa lainnya juga mengajukan eksepsi, yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Seperti halnya Ferdy Sambo dan Putri, majelis hakim juga menolak eksepsi Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sementara, satu tersangka atas nama Richard Eliezer alias Bharada E tidak mengajukan eksepsi.

Penolakan terhadap keempat tedakwa itu disampaikan oleh hakim ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang pembacaan putusan sela, Rabu (26/10/2022).

“Mengadili, satu menolak eksepsi tim kuasa hukum terdakwa,” kata Hakim Wahyu Iman Santosa.

“Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada hari Rabu 26 Oktober 2022,” katanya.

Adapun nomor perkara kasus pembunuhan dengan terdakwa Putri Candrawathi adalah 797/Pid.B/PN JKT. SEL tetap dilanjutkan.

Sedangkan nomor perkara atas nama Ferdy Sambo 796/Pid.B/PN JKT. SEL tetap dilanjutkan.

Pengacara klaim ada 4 bukti pelecehan

Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengeklaim mengantongi empat bukti adanya dugaan pelecehan terhadap kliennya saat di Magelang, Jawa Tengah.

Dugaan pelecehan itu, yakni dilakukan Brigadir J.

"Dari identifikasi yang kami lakukan di berkas perkara, kami memegang setidaknya 4 bukti terkait dengan dugaan kekerasan seksual itu," kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Dari keempat bukti tersebut, Febri menyebut salah satunya yakni keterangan Putri sebagai saksi sekaligus korban.

Selain itu, Febri juga menuturkan adanya assessment sikoligi forensik.

"Jadi kita perlu bedakan teman-teman antara keahlian di bidang-bidang sikoligi. Di bidang sikoligi forensik mereka memotret sebenarnya apa yang terjadi pada kondisi psikis seseorang dan juga konsistensi," ujarnya.

Kendati demikian, Febri enggan mengungkapkan semua bukti-bukti dugaan pelecehan tersebut.

Ia menjelaskan pihaknya akan mengungkap secara detail perihal bukti-bukti tersebut dalam persidangan nanti.

"Tapi tentu kami tidak mau terburu-buru mengungkap secara detail karena itu masuk dalam ranah proses persidangan. Kita hormati nanti proses persidangan," ucap Febri.

Bharada E: Bang Yos tak lakukan pelecehan

Sementara, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy membenarkan apa yang diungkapkan kliennya dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022) kemarin.

Dalam sidang tersebut, Eliezer menyebut kalau Yosua tidak melakukan tindakan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi sebagaimana yang diskenariokan selama ini.

"Iya (pernyataan) dia merupakan pernyataan dari dasar hati. Karena kita lihat tadi bahwa keluarga juga menyampaikan curahan hati, makanya adek kami ini Bharada E juga menyampaikan," kata Ronny dikutip Rabu (26/10/2022).

Ronny menyampaikan, bahwa Eliezer yakin kalau seniornya itu tidak melakukan perbuatan tersebut.

Meski demikian, Ronny tak mau melampaui proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

Terlebih soal pembuktian, nantinya kata dia, akan terungkap seluruhnya di persidangan.

"Terkait pembukatiannya kita tidak mau mendahului persidangan nanti kita lihat fakta-fakta persidangan yang besok atau minggu depan akan disampaikan," ucap dia.

Bahkan sejauh ini, Eliezer kata Ronny sudah kerap mengakui kesalahannya dalam persidangan dan telah bersimpuh di hadapan orang tua Yosua untuk memohon maaf.

Dia menyebut, apa yang dilakukan Eliezer dalam peristiwa 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo itu murni karena perintah atasan yang merupakan seorang jenderal bintang dua.

"Dalam posisi yang Bharada E di tingkatan yang paling bawah berdasarkan perintah dan melaksanakan perintah yang faktanya seperti itu," ucap dia.

"Tapi Bharada E mengakui kesalahnhya. Dia tadi siap menerima segala putusan dari majelis hakim dalam persidangan," tukas Ronny.

Dakwaan

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan terhadap Brigadir J.

Penembakan itu diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Senasib dengan Ferdy Sambo, Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak Majelis Hakim

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved