Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

HAKIM Tolak EKSEPSI Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Bharada E: Bang Yos Tak Lakukan Pelecehan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Tribunnews.com
Terdakwa pembunuhan berencana, pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menolak eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Di sisi lain, terdakwa Bharada E menyatakan Brigadir J tidak melakukan pelecehan seperti skenario Ferdy Sambo. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dengan keputusan penolakan tersebut, majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan ke materi pemeriksaan perkara.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dan istrinya mengajukan eksepsi karena menuding dakwaan jaksa tidak cermat dan berdasarkan asumsi.

Selain Ferdy Sambo dan Putri, dua terdakwa lainnya juga mengajukan eksepsi, yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Seperti halnya Ferdy Sambo dan Putri, majelis hakim juga menolak eksepsi Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sementara, satu tersangka atas nama Richard Eliezer alias Bharada E tidak mengajukan eksepsi.

Penolakan terhadap keempat tedakwa itu disampaikan oleh hakim ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang pembacaan putusan sela, Rabu (26/10/2022).

“Mengadili, satu menolak eksepsi tim kuasa hukum terdakwa,” kata Hakim Wahyu Iman Santosa.

“Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada hari Rabu 26 Oktober 2022,” katanya.

Adapun nomor perkara kasus pembunuhan dengan terdakwa Putri Candrawathi adalah 797/Pid.B/PN JKT. SEL tetap dilanjutkan.

Sedangkan nomor perkara atas nama Ferdy Sambo 796/Pid.B/PN JKT. SEL tetap dilanjutkan.

Pengacara klaim ada 4 bukti pelecehan

Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengeklaim mengantongi empat bukti adanya dugaan pelecehan terhadap kliennya saat di Magelang, Jawa Tengah.

Dugaan pelecehan itu, yakni dilakukan Brigadir J.

"Dari identifikasi yang kami lakukan di berkas perkara, kami memegang setidaknya 4 bukti terkait dengan dugaan kekerasan seksual itu," kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved