BIODATA Benny Tjokrosaputro Tersangka Korupsi Asabri yang Dituntut Hukuman Mati dan Uang Rp 5,7 T
Berikut profil dan biodata Benny Tjokrosaputro, tersangka kasus korupsi Asabri yang dituntut hukuman mati dan uang pengganti Rp 5,7 Triliun.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Iksan Fauzi
Beberapa waktu kemudian, Benny akhirnya melanjutkan bisnis garmen milik sang ayah.
Namun, perusahaan ini mengalami kesulitan keuangan hingga harus dilakukan upaya restrukturisasi.
Sejumlah upaya dilakukan Benny untuk menyelamatkan bisnis garmen tersebut.
Bisnis itulah yang kemudian hari dikenal sebagai Hanson International, sebuah perusahaan properti.
Saat ini Benny menjabat sebagai direktur utama di perusahaan tersebut.
Perjalanan karier Benny cukup panjang, dimana Benny pernah tercatat sebagai direktur dan atau komisaris pada perusahaan perusahaan berikut.
- Direktur PT Ciptawira Binamandiri (1992-sekarang)
- Direktur Utama PT Ciptawira Senasatria (1993-sekarang)
- Komisaris Utama PT Rukun Raharja Tbk (2002-2008)
- Komisaris Utama PT Gelar Karya Raya (2007-sekarang)
- Direktur Utama PT Mandiri Mega Jaya (2013-sekarang)
- Direktur PT Duta International Global Mandiri (2013-sekarang)
- Direktur PT Graha Interjaya Agung (2013-sekarang)
- Direktur PT Grand Mitra Guna Mandiri (2013-sekarang)
- Direktur PT Puta Asih Laksana (2013-sekarang)
- Direktur PT Sisi Harapan Gemilang (2013-sekarang)
- Direktur PT Harvest Time (2013-sekarang)
- Direktur PT Junti Mas Lestari (2013-sekarang)
- Direktur PT Bandawibawa Asih (2013-sekarang)
- Direktur PT Bramind Mitra Utama (2013-sekarang)
- Direktur PT Bumi Artamas Sentosa (2013-sekarang)
- DirekturPT Bumi Tunggal Persada (2013-sekarang)
- Direktur PT Candra Tribina (2013-sekarang)
- Direktur PT Citraindo Nusamaju (2013-sekarang)
- Direktur PT Majarata Indahtama (2013-sekarang)
- Direktur PT Putra Marga Tapa (2013-sekarang)
- Direktur PT Taruna Duta Subur (2013-sekarang)
- Direktur PT Armidian KaryatamaTbk (2013-2016)
- Direktur Utama PT Hanson International Tbk (2014-2017)
- Direktur Utama PT Armidian Karyatama Tbk (2016-2017)
- Komisaris Utama PT Hanson International Tbk (2017-2019).
Dituntut Hukuman Mati dan Uang Pengganti
Direktur PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5.733.250.247.731 atau Rp 5,733 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memberi waktu Benny memiliki waktu satu bulan untuk membayar lunas uang pengganti tersebut.
“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5.733.250.247.731,” kata Jaksa di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Selain Hukuman Mati, Benny Tjokrosaputro Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 5,7 Triliun'.
Jaksa meminta, jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Benny tidak sanggup melunasi biaya tersebut, maka harta bendanya akan disita.
Setelah itu, aset tersebut akan dilelang untuk menutupi uang pengganti yang telah dibebankan pengadilan.
“Harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tutur Jaksa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/BIODATA-Benny-Tjokrosaputro-Tersangka-Korupsi-Asabri-yang-Dituntut-Hukuman-Mati-dan-Uang-Rp-57-T.jpg)