SEDERET KEBIJAKAN Heru Budi Hartono Setelah Gantikan Anies Baswedan: Larang Wali Kota Cuti

Berikut sederet kebijakan yang diambil Heru Budi Hartono setelah resmi menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan.

KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat akan memberikan pengarahan. Simak sederet kebijakannya setelah resmi gantikan Anies Baswedan. 

SURYA.co.id - Heru Budi Hartono melakukan sederet kebijakan setelah resmi menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan.

Salah satunya dalah melarang wali kota untuk mengambil cuti.

Hal ini dilakukan agar para wali kota bersiaga menghadapi musim hujan.

Selain itu, ada juga kebijakan lain yang diambil Heru Budi Hartono seperti mitigasi banjir dan pembersihan wilayah yang kotor.

Diketahui, Heru Budi Hartono baru dua hari menjabat sebagai penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

Ia langsung menggerakkan sulur birokrat di Jakarta sebagai langkah awal untuk memuluskan pekerjaannya.

Heru mengumpulkan para lurah, wali kota, hingga satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI Jakarta pada Selasa (18/10/2022).

Bertempat di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, yang baru saja rampung direvitalisasi, Heru memberikan arahan langsung ke para jajaran.

"Mudah-mudahan tidak ada yang ngantuk, tidak ada yang tidur. Kesempatan ini mungkin susah kita kumpul seperti ini.

Maka saya ingin menyampaikan sekali karena pikiran kita cukup banyak untuk menyelesaikan masalah ini," kata Heru.

"Mudah-mudahan bapak-bapak bisa catat semuanya," tutur dia.

Baca juga: Biodata Heru Budi Hartono yang Bubarkan TGUPP Warisan Anies Baswedan dan Lanjutkan Program Ahok

Berikut daftar kebijakan Heru Budi Hartono melansir dari Kompas.com dalam artikel 'Saat Heru Budi Mulai Gerakkan Sulur-sulur Birokrat untuk Bekerja...'.

1. Pembersihan wilayah kotor

Heru meminta para lurah se-Jakarta untuk memotret lokasi di wilayah administrasi masing-masing yang masih tergolong kotor.

Oleh lurah, dalam waktu tiga bulan, lokasi yang kotor tersebut harus sudah dibersihkan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved