Berita Lamongan

Dituduh Cabuli Cucunya Sendiri, Kakek 71 Tahun di Lamongan Gandeng Pengacara Ajukan Praperadilan

Seorang kakek berusia 71 tahun di Lamongan, kini tengah berjuang agar terhindar dari jeratan hukum yang sedang dihadapinya.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Hanif Manshuri
Pengacara M Sholeh saat memasukkan gugatan praperadilan ke PN Lamongan di Jalan Veteran, Senin (17/10/2022). 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Seorang kakek berusia 71 tahun di Lamongan, kini tengah berjuang agar terhindar dari jeratan hukum yang sedang dihadapinya.

Kakek bernama Matalim, warga Dusun Keputran  Desa Dinoyo  Kecamatan Deket, Lamongan itu dituding telah mencabuli cucunya sendiri.

Namun proses yang dijalaninya itu, menurut Matalim karena  fitnah.

Bahkan, Matalim telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan di Polres Lamongan.

Tak terima dengan status yang disandangnya dan kini harus hidup di jeruji besi, Matalim berusaha ekstra untuk lepas dari jeratan hukum.

Matalim menggandeng pengacar, M Sholeh dan gugatan praperadilan telah diajukan ke PN Lamongan.

"Kami mendaftar gugatan praperadilan. Yang kami gugat adalah Kapolres Lamongan yang telah menetapkan tersangka kepada klien kami dengan  dugaan cabul," kata M Sholeh di PN Lamongan kepada SURYA.CO.ID, Senin (17/9/2022).

Kasus yang dihadapi Matalim itu, bahkan dinilai janggal oleh pihak keluarga tersangka. Proses  penyelidikan perkara ini yang dipersoalkan. 

Sholeh menyayangkan proses penyelidikan hingga penahanan tersebut, lantaran kasus sensitif ini diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Dalam kasus ini, penyidik belum menghadirkan saksi ahli untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka apakah pedofil, " ungkap Sholeh. 

Tersangka juga berusia lanjut dan sudah sakit-sakitan, jadi penahanan kakek Matalim ini, kata Sholeh dinilainya  kurang tepat. 

"Alasan didalam KUHP tidak terpenuhi jika klien kita ditahan," tandasnya.

Sholeh, bahkan menyoal kliennya yang berusia lanjut ini mendapat tekanan, pemukulan dan penganiayaan yang dilakukan orang tua (oknum penegak hukum) pelapor.

"Tragis, klien kami ini mengaku dipukuli dan dianiaya. Jadi kami juga layangkan laporan ke Propam hingga Presiden  atas tindakan oknum yang mencoreng nama instansi kepolisian," paparnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved