Tragedi Arema vs Persebaya Surabaya
TERKUAK Gas Air Mata Kadaluarsa di Tragedi Kanjuruhan, Polisi Bantah Fatal, TGIPF: Justru Mematikan
TERUNGKAP ada gas air mata kadaluarsa di tragedi Kanjuruhan. Polisi membantah berdampak fatal, tapi justru TGIPF menyebut sifatnya mematikan.
SURYA.CO.ID - Terungkap fakta baru penggunaan gas air mata kadaluarsa di tragedi Kanjuruhan.
Setelah dicurigai Presiden Jokowi, Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC dan Komnas HAM, polisi akhirnya mengakui bahwa gas air mata yang digunakan saat tragedi Kanjuruhan sudah kadaluarsa.
Adanya gas air mata kadaluarsa di tragedi Kanjuruhan diakui Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo seperti dikutip dari Kompas TV, Senin (10/10/2022).
Menurut Kadiv Humas Polri ada sejumlah gas air mata yang kadaluwarsa sejak tahun 2021.
"Ya ada beberapa yang diketemukan ya. Yang tahun 2021, ada beberapa ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (10/10).
Baca juga: REKAM JEJAK Irjen Teddy Minahasa dari Ajudan Wapres, Pemberantas Judi di Sumbar, Kini Kapolda Jatim
Dedi Prasetyo menjelaskan gas air mata memasuki masa kedaluwarsa, maka kadar zat kimianya justru semakin menurun.
"Jadi kalau sudah expired justru kadarnya dia berkurang zat kimia, kemudian kemampuannya juga akan menurun," kata Dedi.
"Kalau makanan ketika kedaluarsa makanan itu ada jamur ada bakteri yang bisa mengganggu kesehatan. Kebalikannya dengan zat kimia atau gas air mata ini, ketika dia expired justru kadar kimianya berkurang," kata dia.
Dijelaskan, dalam temuan terbaru Polri, ada tiga jenis gas air mata yang digunakan.
Yakni warna hijau yang berupa asap yang hanya berisi asap putih.
Kemudian warna biru yang sifatnya sedang untuk penggunaan klaster skala kecil.
Terakhir ada ada gas air mata warna meraih yang memiliki pengaruh paling kuat untuk mengurai massa.
Di bagian lain, anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, Rhenald Kasali justru menyatakan bahwa tembakan gas air mata oleh personel Polri kepada Aremania bersifat mematikan.
Menurut dia, penggunaan senjata gas air mata oleh kepolisian pada dasarnya untuk meredam agresivitas massa, bukan senjata yang bersifat mematikan.