Kasus Ferdy Sambo

AMUNISI Bharada E Jelang Berhadapan dengan Ferdy Sambo di Sidang, Dukungan Masyarakat Banjiri PN

Bharada E menyiapkan amunisi jelang berhadapan dengan Ferdy Sambo di sidang. Di sisi lain, dukungan masayrakat kepadanya mengalir deras.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Karangan bunga dukungan untuk Bharada E membanjiri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara kuasa hukum menyiapkan amunisi di sidang, dimana Bharada E akan berhadapan dengan Ferdy Sambo. 

"Saya tapi prinsipnya, bahwa klien saya tetap konsisten menyampaikan sesuai dengan apa yang terjadi," jelas Ronny.

Sebelumnya, Ronny juga mengaku saat ini pihaknya sedang mematangkan strategi untuk menghadapi persidangan nanti.

Pihaknya juga menyebut bakal ada kejutan di pengadilan.

"(Kami sedang) mempersiapkan untuk sidang kedepannya."

"Kami dari tim penasehat hukum akan mempersiapkan strategi-strategi bagaimana untuk membela Bharada E."

"Dan kita ada kejutan nanti di pengadilan dalam rangka membela Bharada E," kata Ronny dikutip dari Kompas Tv.

Banjir Karangan Bunga Dukungan

Di bagian lain, dukungan terhadap Bharada E mengalir dari masyarakat. 

Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya karangan bunga dukungan ke Bharada E yang dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat bakal digelarnya persidangan perkara pembunuhan Brigadir J

Setidaknya ada sekitar 6 karangan bunga terpampang berada di depan gedung pengadilan.

Dominan pada karangan bunga tersebut bertuliskan semangat untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang diketahui dalam perkara ini merupakan Justice Collaborator.

Pengirim bunga sebagian besar meminta kepada Bharada E untuk tidak perlu takut dalam membuktikan segala sesuatu di persidangan.

Mereka menuliskan semangat dan menyatakan bakal mendukung serta selalu berada di belakang Bharada E.

Sebagai informasi, pada hari ini juga dijadwalkan akan ada pelimpahan berkas perkara atau dakwaan dari Kejaksaan Agung ke PN Jakarta Selatan.

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Kejagung belum melimpahkan berkas tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved