Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

5 FAKTA Jelang Pelimpahan Perkara Ferdy Sambo ke Pengadilan, Ada Peluang Tak Divonis Pidana Mati

Berikut sederet fakta jelang pelimpahan berkas perkara Ferdy Sambo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada Peluang Tak Divonis Pidana Mati.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
Ferdy Sambo saat keluar dari gedung Kejagung. Simak sederet fakat Jelang Pelimpahan Perkara Ferdy Sambo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

SURYA.co.id - Terungkap sederet fakta jelang pelimpahan berkas perkara Ferdy Sambo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rencananya, penyerahan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo Cs akan dilakukan besok, Senin (10/10/2022).

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyiapkan ruang sidang Umar Seno Adji untuk kasus Ferdy Sambo.

Sementara itu, muncul analisis yang menyebut bahwa Ferdy Sambo diperkirakan tidak akan dijatuhi hukuman tertinggi yakni pidana mati.

Analisis ini diungkap oleh Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun.

Berikut ulasan fakta selengkapnya.

1. Dilimpahkan ke pengadilan

Tak lama lagi, perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, yang menyeret Ferdy Sambo CS akan disidangkan di pengadilan.

Kejaksaan Agung kini tengah menyiapkan pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Yosua, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut rencana, penyerahan berkas perkara akan dilakukan pada Senin (10/10).

Kejagung menyebut, sidang perdana kasus biasanya dilakukan sekitar 3 sampai 7 hari, pasca penyerahan berkas oleh Kejagung.

Seperti dilansir dari Kompas TV dalam artikel 'Jelang Pelimpahan Surat Dakwaan Sambo Cs, PN Jaksel Siapkan Ruang Sidang Utama & 75 Jaksa!'.

Artinya, sidang kasus pembunuhan berencana ini kemungkinan dimulai pada pertengahan Oktober.

2. Disiapkan ruang sidang utama

Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyiapkan ruang sidang Umar Seno Adji untuk kasus Ferdy Sambo.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved