Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
5 FAKTA Jelang Pelimpahan Perkara Ferdy Sambo ke Pengadilan, Ada Peluang Tak Divonis Pidana Mati
Berikut sederet fakta jelang pelimpahan berkas perkara Ferdy Sambo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada Peluang Tak Divonis Pidana Mati.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Terungkap sederet fakta jelang pelimpahan berkas perkara Ferdy Sambo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rencananya, penyerahan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo Cs akan dilakukan besok, Senin (10/10/2022).
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyiapkan ruang sidang Umar Seno Adji untuk kasus Ferdy Sambo.
Sementara itu, muncul analisis yang menyebut bahwa Ferdy Sambo diperkirakan tidak akan dijatuhi hukuman tertinggi yakni pidana mati.
Analisis ini diungkap oleh Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun.
Berikut ulasan fakta selengkapnya.
1. Dilimpahkan ke pengadilan
Tak lama lagi, perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, yang menyeret Ferdy Sambo CS akan disidangkan di pengadilan.
Kejaksaan Agung kini tengah menyiapkan pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Yosua, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut rencana, penyerahan berkas perkara akan dilakukan pada Senin (10/10).
Kejagung menyebut, sidang perdana kasus biasanya dilakukan sekitar 3 sampai 7 hari, pasca penyerahan berkas oleh Kejagung.
Seperti dilansir dari Kompas TV dalam artikel 'Jelang Pelimpahan Surat Dakwaan Sambo Cs, PN Jaksel Siapkan Ruang Sidang Utama & 75 Jaksa!'.
Artinya, sidang kasus pembunuhan berencana ini kemungkinan dimulai pada pertengahan Oktober.
2. Disiapkan ruang sidang utama
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyiapkan ruang sidang Umar Seno Adji untuk kasus Ferdy Sambo.