Tragedi Arema vs Persebaya
UPDATE Nasib 6 Tersangka Tragedi Arema vs Persebaya di Kanjuruhan: Penyidikan Ditangani Polda Jatim
Berikut update terbaru nasib para tersangka tragedi Arema vs Persebaya di stadion Kanjuruhan, Malang.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Iksan Fauzi
Tiga tersangka lain yakni Direktur PT LIB AHL, Ketua Panpel Arema AH, Security Officer pertandingan Arema SS.
Ketiganya dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP dan tambahan Pasal 103 KUHP juncto Pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan
Dalam kesempatan itu, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga menyebut peranan tersangka dari pihak eksternal.
"Untuk saudara Ir. AHL, sudah saya sampaikan bertanggung jawab terhadap kelayakan fungsi stadion. Dimana PT LIB menggunakan hasil verifikasi stadion pada tahun 2020,"
"Sedangkan, saudara AH selaku panpel mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada.
Dimana terjadi penjualan tiket over kapasitas yang seharusnya 38 ribu menjadi 42 ribu. Lalu untuk saudara SS, tidak membuat dokumen antisipasi resiko dan memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang serta ditinggal dalam kondisi terbuka separuh," jelasnya.
4. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain
Dalam kesempatan tersebut, Listyo juga mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
"Kemungkinan, ada penambahahan-penambahan pelaku dan tim terus bekerja. Kami akan betul-betul menyelesaikan kasus ini.
Dan kami berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan yang ada di wilayah Jawa Timur," tandasnya.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id