Tragedi Arema vs Persebaya

UPDATE Nasib 6 Tersangka Tragedi Arema vs Persebaya di Kanjuruhan: Penyidikan Ditangani Polda Jatim

Berikut update terbaru nasib para tersangka tragedi Arema vs Persebaya di stadion Kanjuruhan, Malang.

Kukuh Kurniawan/TribunJatim.com
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan hasil penyidikan dan tersangka tragedi Kanjuruhan Malang, Kamis (6/10/2022). Simak update nasib para tersangka. 

Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratannya belum dicukupi," ujar Kapolri.

Kapolri mengatakan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah itu di antaranya sebanyak 31 personel Polri.

Berikut daftar lengkap tersangka tragedi Arema vs Persebaya.

1. AHL Dirut LIB

2. AH Panpel

3. SS sscurity officer

4. Wahyu SS kabag ops Polres Malang

5. H Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim

6. DSA samaptha Polres Malang.

2. Dua Polisi Ini Pemberi Perintah Gas Air Mata

 Terungkap ada dua oknum polisi yang bertanggungjawab memerintahkan penembakan gas air mata kepada Aremania di tribun saat tragedi Kanjuruhan.

Dua oknum polisi itu adalah Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim berinisial H dan Kasat Samapta Polres Malang inisial TSA.

Kedua oknum polisi itu dijerat pasal Pasal 359 dan 360 juga pasal 103 jo pasal 52 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan.

"Mereka memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata (kepada suporter)," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Mapolres Malang, Kamis (6/10/2022).

3. Peran Tersangka Lain

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved