Tragedi Arema vs Persebaya

UPDATE Nasib 6 Tersangka Tragedi Arema vs Persebaya di Kanjuruhan: Penyidikan Ditangani Polda Jatim

Berikut update terbaru nasib para tersangka tragedi Arema vs Persebaya di stadion Kanjuruhan, Malang.

Kukuh Kurniawan/TribunJatim.com
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan hasil penyidikan dan tersangka tragedi Kanjuruhan Malang, Kamis (6/10/2022). Simak update nasib para tersangka. 

SURYA.co.id - Inilah update terbaru nasib para tersangka tragedi Arema vs Persebaya di stadion Kanjuruhan, Malang.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru saja mengumumkan nama keenam tersangka tragedi kanjuruhan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan, penyidikan terhadap enam tersangka tersebut dilaksanakan oleh Polda Jawa Timur dengan asistensi dari Bareskrim, Mabes Polri.

“Informasinya (kasus ditangani) Polda Jawa Timur, untuk Mabes Polri masih memberikan asistensi,” kata Dedi, Jumat (7/10/2022), melansir dari ANTARA.

Menurut Dedi, dengan adanya asistensi dari Bareskrim, seluruh tersangka diproses hukum di Polda Jawa Timur, sehingga tidak perlu dibawa ke Mabes Polri, Jakarta.

“Tersangka tidak perlu di bawa ke Mabes Polri,” katanya.

Ia menyebutkan, setelah penetapan para tersangka seluruh tim investigasi bergerak ke Surabaya untuk melanjutkan penyidikan dengan asistensi Bareskrim Polri.

“Sementara seperti itu, hari ini seluruh tim investigasi berangkat ke Surabaya untuk melanjutkan penyidikan,” terang Dedi.

Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam insiden kericuhan yang terjadi pasca-pertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya, yang menewaskan 131 orang.

Keenam tersangka terdiri atas tiga warga sipil, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa jumlah tersangka masih dimungkinkan untuk bertambah setelah pihaknya menetapkan enam tersangka dalam tragedi yang menyebabkan 131 orang meninggal dunia di Stadion Kanjuruhan.

"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," kata Listyo di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10).

Kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang terjadi pada Sabtu (1/10) lalu.

Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter Arema turun dan masuk ke dalam area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin membesar di mana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat.

Fakta-fakta Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Sebelumnya, Para tersangka tragedi Arema vs Persebaya ini diumumkan Kapolri dalam konferensi pers nya pada Kamis (6/10/2022) malam.

Dalam daftar tersangka, ada nama Akhmad Hadian Lukita, Direktur Utama PT LIB (Liga Indonesia Baru).

Ada juga nama-nama dua polisi yang bertanggung jawab memberi perintah penembakan gas air mata.

Dalam kesempatan tersebut, Listyo juga mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

Berikut rangkuman fakta selengkapnya.

1. Daftar Tersangka

Kapolri mengumumkan daftar tersangka tragedi Kanjuruhan dalam gelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022) malam.

Satu dari enam tersangka tersbeut adalah Dirut LIB, Ahkmad Hadian Lukita.

Menurut Kapolri, Ahkmad Hadian Lukita atau AHL bertanggung jawab terhadap setiap stadion yang memiliki layak fungsi.

Dan pada saat menunjuk Stadion Kanjuruhan, persyaratannya belum mencukupi.

"AHL, Yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi.

Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratannya belum dicukupi," ujar Kapolri.

Kapolri mengatakan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah itu di antaranya sebanyak 31 personel Polri.

Berikut daftar lengkap tersangka tragedi Arema vs Persebaya.

1. AHL Dirut LIB

2. AH Panpel

3. SS sscurity officer

4. Wahyu SS kabag ops Polres Malang

5. H Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim

6. DSA samaptha Polres Malang.

2. Dua Polisi Ini Pemberi Perintah Gas Air Mata

 Terungkap ada dua oknum polisi yang bertanggungjawab memerintahkan penembakan gas air mata kepada Aremania di tribun saat tragedi Kanjuruhan.

Dua oknum polisi itu adalah Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim berinisial H dan Kasat Samapta Polres Malang inisial TSA.

Kedua oknum polisi itu dijerat pasal Pasal 359 dan 360 juga pasal 103 jo pasal 52 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan.

"Mereka memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata (kepada suporter)," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Mapolres Malang, Kamis (6/10/2022).

3. Peran Tersangka Lain

Tiga tersangka lain yakni Direktur PT LIB AHL, Ketua Panpel Arema AH, Security Officer pertandingan Arema  SS.

Ketiganya dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP dan tambahan Pasal 103 KUHP juncto Pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan

Dalam kesempatan itu, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga menyebut peranan tersangka dari pihak eksternal.

"Untuk saudara Ir. AHL,  sudah saya sampaikan bertanggung jawab terhadap kelayakan fungsi stadion. Dimana PT LIB menggunakan hasil verifikasi stadion pada tahun 2020,"

"Sedangkan, saudara AH selaku panpel mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada.

Dimana terjadi penjualan tiket over kapasitas yang seharusnya 38 ribu menjadi 42 ribu. Lalu untuk saudara SS, tidak membuat dokumen antisipasi resiko dan memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang serta ditinggal dalam kondisi terbuka separuh," jelasnya.

4. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain

Dalam kesempatan tersebut, Listyo juga mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

"Kemungkinan, ada penambahahan-penambahan pelaku dan tim terus bekerja. Kami akan betul-betul menyelesaikan kasus ini.

Dan kami berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan yang ada di wilayah Jawa Timur," tandasnya.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved