Tragedi Arema vs Persebaya
Jadi Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Menangis Ungkap Kronologi
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris berlinang air mata menceritakan kronologi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan. Keponakannya juga meninggal dunia
SURYA.CO.ID, MALANG - Manajemen Arema FC menggelar konferensi pers di Kantor Arema FC, Jumat (7/10/2022) siang, usai polisi menetapkan enam tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan.
Seperti diketahui, dari enam tersangka, dua di antaranya merupakan bagian dari Arema FC, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Suko Sutrisno yang merupakan Koordinator Security Officer di Arema FC.
Keduanya terbukti bersalah hingga mengakibatkan ratusan nyawa meninggal dunia saat kericuhan di Stadion Kanjuruhan usai pertandingan Arema FC vs Persebaya.
Baca juga: Bareskrim Temukan Dua Video CCTV di Luar Stadion Kanjuruhan yang Rekam Kondisi Massa Saat Kerusuhan
Baca juga: KontraS Selidiki Kasus Kekerasan dalam Tragedi Kanjuruhan, Cari Bukti-bukti Valid
Baca juga: KontraS: Tragedi Kanjuruhan Akibat Kelalaian Penyelenggara dan Tindakan Berlebihan Aparat
Dari pantauan SURYA.CO.ID di lokasi, nampak Abdul Haris didampingi kuasa hukumnya datang untuk memberikan pernyataan usai dirinya ditetapkan tersangka.
Selain itu, juga ada manajer Arema FC Ali Rifki yang ikut mendampingi.
“Kami dari manajemen menghormati proses hukum yang ada dan kami mendoakan pada Pak Haris tabah dan kuat dalam menjalani ini, karena beban berat yang dipikul Pak Haris , jujur kami shock apa yang terjadi malam itu,” kata Ali Rifki.
Sementara, Abdul Haris di hadapkan awak media menceritakan kronologi insiden di Stadion Kanjuruhan yang menyebabkan 131 orang meninggal dunia.
Sebelum menceritakan apa yang ia alami dan ia lihat, dengan berlinang air mata Abdul Haris meminta maaf kepada semua pihak. Terutama untuk para korban baik yang meninggal dunia maupun kini sedang dalam perawatan.
Selain itu, ia juga meminta maaf pada seluruh suporter di Indonesia.
Bahkan, baru diketahui jika keponakan Abdul Haris juga menjadi korban meninggal dalam tragedi Kanjuruhan.
“Kami mohon maaf sebesar-besarnya, sedalam dalamnya, kami berduka cita, kami sangat berkabung atas meninggalnya adik-adikku, saudara-saudaraku, keponakanku yang SMP juga meninggal, yang tanpa dosa mereka meregang nyawa," kata Abdul Haris, Jumat (7/10/2022).
Haris mengaku salah dan siap mempertanggungjawabkan kesalahannya sebagai ketua Panpel yang dinilai lalai dan bersalah, hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian bersama dengan lima tersangka lainnya.
"Itu semua karena keterbatasan saya tidak bisa menangani, menolong mereka, sehingga terjadi tragedi kemanusiaan. Sekali lagi saya mohon maaf erpada keluarga korban dan kepada Aremania seluruh penonton, suporter seluruh Indonesia. Saya sebagai ketua Panpel mohon maaf, karena tidak bisa menyelamatkan dan melindungi mereka. Saya tidak mau kejadian itu, tapi tetap terjadi," jelasnya.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan enam tersangka atas tragedi Kanjuruhan, keenam tersangka itu ialah Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita.
Ahmad Hadian Lukita menjadi tersangka, lantaran menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan, padahal belum memenuhi syarat layak fungsi berdasarkan hasil verifikasi tahun 2020. Ahmad Hadian Lukita dikenakan jeratan Pasal 359, 360 KUHP.