Tragedi Arema vs Persebaya
DAFTAR TERSANGKA Tragedi Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan: Ada Direktur LIB
Berikut daftar tersangka tragedi Arema vs Persebaya di stadion Kanjuruhan yang diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Iksan Fauzi
Saat ini, Polri juga tengah mencari pelaku perusakan Stadion Kanjuruhan Malang.
Mereka akan mencari pelaku berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Diketahui, setidaknya ada 32 rekaman CCTV yang telah disita dari sejumlah titik lokasi di Stadion Kanjuruhan Malang.
"Tim inafis juga nanti bekerja sama dengan labfor setelah kita berhasil menganalisa dari CCTV, tim DVI akan lakukan identifikasi terkait pelaku pengrusakan baik di dalam stadion maupun di luar stadion," kata Dedi.
Diketahui, korban meninggal dunia dalam tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang, kembali bertambah.
Kini, total korban yang meninggal dunia mencapai 131 orang.
Data tersebut diketahui setelah penyidik melakukan koordinasi dan validasi data bersama sejumlah rumah sakit dan dinas kesehatan setempat.
Panpel Arema FC vs Persebaya Surabaya
Sebelumnya, Komdis PSSI telah menggelar sidang terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan yang mengakibatkan ratusan nyawa Aremania melayang.
Dari hasil investigasi di lapangan dan sidang yang digelar Komdis PSSI, Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris terbukti lalai dan melakukan kesalahan hingga mengakibatkan sebanyak 125 orang meninggal.
“Dari hasil sidang Komdis PSSI, ada kesalahan dari ketua Panpel yang dalam dalam hal ini adalah saudara Abdul Haris,” kata Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing di Malang, Selasa (4/10/2022).
Dengan menimbang kesalahan dan kelalaian Abdul Haris yang memiliki peran utama dalam menggelar pertandingan, Komdis PSSI akhirnya menjatuhkan hukuman pada Abdul Haris yakni dilarang beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.
“Kemudian hasil sidang untuk panitia pelaksana atau dalam hal ini Ketua panitia pelaksana saudara Abdul Haris. Kami melihat ketua pelaksana tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, tidak dengan cermat dan tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward. Pintu-pintu yang seharusnya dibuka tapi tertutup. Untuk itu kami putuskan pada saudara Abdul Haris tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup,” ujarnya.
Selain Abdul Haris, Komdis juga memberikan hukuman pada Koordinator Security Officer, Suko Sutrisno yang dinilai lalai tidak segera membuka pintu stadion. Akibatnya, banyak Aremania yang berdesak-desakan ingin keluar lantaran sesak nafas usai menghirup gas air mata yang ditembakkan pihak kepolisian.
“Kemudian untuk steward yang mengatur keluar masuk penonton bernama saudara Suko Sutrisno. Dia yang bertanggung jawab pada beberapa poin ini. Ini hukumannya sama yakni tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup,” tandasnya.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id