Tragedi Arema vs Persebaya

DAFTAR TERSANGKA Tragedi Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan: Ada Direktur LIB

Berikut daftar tersangka tragedi Arema vs Persebaya di stadion Kanjuruhan yang diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

kolase youtube dan SURYA.co.id
Kolase foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri) dan Tragedi Arema vs Persebaya (kanan). Simak Daftar Tersangka Tragedi Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan. 

SURYA.co.id - Inilah daftar tersangka tragedi Arema vs Persebaya di stadion Kanjuruhan yang diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Diketahui, Kapolri mengumumkan daftar tersangka tragedi Kanjuruhan dalam gelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022) malam.

Satu dari enam tersangka tersbeut adalah Dirut LIB, Ahkmad Hadian Lukita.

Menurut Kapolri, Ahkmad Hadian Lukita atau AHL bertanggung jawab terhadap setiap stadion yang memiliki layak fungsi.

Dan pada saat menunjuk Stadion Kanjuruhan, persyaratannya belum mencukupi.

"AHL, Yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi.

Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratannya belum dicukupi," ujar Kapolri.

Kapolri mengatakan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah itu di antaranya sebanyak 31 personel Polri.

Berikut daftar lengkap tersangka tragedi Arema vs Persebaya.

1. AHL Dirut LIB

2. AH Panpel

3. SS sscurity officer

4. Wahyu SS kabag ops Polres Malang

5. H Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim

6. DSA samaptha Polres Malang.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan ada 31 polisi yang diperiksa terkait Tragedi Arema vs Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022).

Selain itu, Dedi juga mengatakan kepolisian juga mencari pelaku perusakan Stadion Kanjuruhan Malang berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Komisi disiplin PSSI sebelumnya juga telah menjatuhkan sanksi kepada Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris yang terbukti lalai dalam penyelenggaraan laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.

Terkait siapa tersangka tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD akan diumumkan Kamis (6/10/2022) malam.

Mahfud MD menyampaikan informasi tersebut melalui unggahan di akun Twitter resminya @mohmahfudmd, Kamis.

Pengumuman tersangka tragedi Kanjuruhan akan disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Selain itu, kata Mahfud MD, Kapolri akan mengumumkan anggota Polri yang diduga melanggar kode etik terkait tragedi tersebut.

"Insyaallah, malam ini Kapolri akan mengumumkan Tersangka pelaku tindak pidana dan Terduga pelanggaran etik dalam Tragedi Sepakbola Kanjuruhan Malang"

"Pengumuman tersebut akan mempermudah investigasi yg dilakukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yg dibentuk dengan Kepres 19/2022," tulis Mahfud MD.

Periksa 31 polisi

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengungkapkan ada 31 polisi yang diperiksa terkait kasus itu.

"Saat ini dari Irwasum maupun Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri," ujarnya dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Rabu (5/10/2022), dilansir Tribunnews.com.

Namun, Dedi tidak menjelaskan secara rinci pemeriksaan itu apakah terkait soal aturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata di stadion.

"Rekan-rekan mungkin besok (hari ini) baru akan saya sampaikan tentang progress baik dari tim audit investigasi yang dilakukan oleh Propam maupun irwasum, juga tim sidik."

"Dalam hal ini gabungan dari bareskrim maupun dari Polda Jawa Timur," jelas Dedi.

Saat ini, Polri juga tengah mencari pelaku perusakan Stadion Kanjuruhan Malang.

Mereka akan mencari pelaku berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Diketahui, setidaknya ada 32 rekaman CCTV yang telah disita dari sejumlah titik lokasi di Stadion Kanjuruhan Malang.

"Tim inafis juga nanti bekerja sama dengan labfor setelah kita berhasil menganalisa dari CCTV, tim DVI akan lakukan identifikasi terkait pelaku pengrusakan baik di dalam stadion maupun di luar stadion," kata Dedi.

Diketahui, korban meninggal dunia dalam tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang, kembali bertambah.

Kini, total korban yang meninggal dunia mencapai 131 orang.

Data tersebut diketahui setelah penyidik melakukan koordinasi dan validasi data bersama sejumlah rumah sakit dan dinas kesehatan setempat.

Panpel Arema FC vs Persebaya Surabaya

Sebelumnya, Komdis PSSI telah menggelar sidang terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan yang mengakibatkan ratusan nyawa Aremania melayang.

Dari hasil investigasi di lapangan dan sidang yang digelar Komdis PSSI, Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris terbukti lalai dan melakukan kesalahan hingga mengakibatkan sebanyak 125 orang meninggal.

“Dari hasil sidang Komdis PSSI, ada kesalahan dari ketua Panpel yang dalam dalam hal ini adalah saudara Abdul Haris,” kata Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing di Malang, Selasa (4/10/2022).

Dengan menimbang kesalahan dan kelalaian Abdul Haris yang memiliki peran utama dalam menggelar pertandingan, Komdis PSSI akhirnya menjatuhkan hukuman pada Abdul Haris yakni dilarang beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.

“Kemudian hasil sidang untuk panitia pelaksana atau dalam hal ini Ketua panitia pelaksana saudara Abdul Haris. Kami melihat ketua pelaksana tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, tidak dengan cermat dan tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward. Pintu-pintu yang seharusnya dibuka tapi tertutup. Untuk itu kami putuskan pada saudara Abdul Haris tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup,” ujarnya.

Selain Abdul Haris, Komdis juga memberikan hukuman pada Koordinator Security Officer, Suko Sutrisno yang dinilai lalai tidak segera membuka pintu stadion. Akibatnya, banyak Aremania yang berdesak-desakan ingin keluar lantaran sesak nafas usai menghirup gas air mata yang ditembakkan pihak kepolisian.

“Kemudian untuk steward yang mengatur keluar masuk penonton bernama saudara Suko Sutrisno. Dia yang bertanggung jawab pada beberapa poin ini. Ini hukumannya sama yakni tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup,” tandasnya.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved