Tragedi Arema vs Persebaya
ANCAMAN HUKUMAN untuk Oknum TNI Tendang Aremania di Tragedi Arema vs Persebaya, Bisa Kena Pasal Ini
Jenderal Andika Perkasa membeberkan salah satu pasal yang bisa menjerat Oknum TNI Tendang Aremania di Tragedi Arema vs Persebaya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Ia lalu berjanji akan menyampaikan identitas oknum TNI itu maksimal pada besok sore.
"Kami di satuan akan telusuri dulu. Biarkan kami tuntaskan sampai dengan besok sore. Kami janji," ujar Andika.
Selanjutnya, dia juga menyampaikan bahwa masyarakat dapat membantu pengusutan kasus ini.
Andika mengatakan, bagi masyarakat yang mengetahui adanya oknum prajurit TNI yang melakukan kekerasan di lapangan Stadion Kanjuruhan, mereka bisa mengirim bukti berupa video kepada Pusat Penerangan (Puspen) TNI.
"Kami juga sambil menunggu nih apabila ada video-video lain yang bisa dikirim ke kami.
Siapa tahu ada penonton yang saat itu juga mengambil video yang bisa jadi bahan melengkapi investigasi dan proses hukum. (Video dikirim) Ke Puspen boleh, ke saya boleh," ujar dia.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id