Tragedi Arema vs Persebaya

ANCAMAN HUKUMAN untuk Oknum TNI Tendang Aremania di Tragedi Arema vs Persebaya, Bisa Kena Pasal Ini

Jenderal Andika Perkasa membeberkan salah satu pasal yang bisa menjerat Oknum TNI Tendang Aremania di Tragedi Arema vs Persebaya.

Kolase Twitter dan Youtube
Video viral oknum TNI tendang aremania (kiri) dan Jenderal Andika Perkasa (kanan). Simak ancaman hukuman untuk Oknum TNI Tendang Aremania di Tragedi Arema vs Persebaya. 

Bahkan itu menjadi kunci pernyataan pihaknya ke petugas medis.

“Gas pasti punya kedaluwarsa itu akan menjadi kunci kami tanya ke medis. Apakah ini karena sesak nafas, kadar oksigen dan lainnya seperti apa," katanya.

"Makanya saat kami ingin mendapatkan info itu kami ingin mendapatkan anatomi dari Stadion Kanjuruhan ketika terjadinya peristiwa itu,"

"Bagaimana exit starteginya, Konsentrasi massa di mana. Termasuk korban ini paling banyak jatuhnya di mana itu sedang kami dalami,” jelasnya.

3. Jenderal Andika Perkasa Jawab Tegas

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkap janjinya jika ada oknum TNI yang terbukti melakukan kekerasan saat tragedi Arema vs Persebaya.

Jenderal Andika Perkasa berjanji akan memberikan sanksi pidana kepada oknum TNI tersebut.

"Kami tidak akan mengarah pada disiplin, tidak, tetapi pidana karena memang itu sudah sangat berlebihan.

Itu bukan dalam rangka mempertahankan diri atau (yang lain) misalnya.

Itu bagi saya masuk ke tindak pidana," ujar Andika kepada wartawan, usai mengikuti rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian dan lembaga, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, melansir dari ANTARA.

Ia pun menyampaikan tim TNI telah mulai melakukan investigasi mengenai kemungkinan keterlibatan beberapa oknum prajurit TNI yang melakukan kekerasan pada beberapa suporter di area lapangan Kanjuruhan, sebagaimana terlihat dalam beberapa video yang beredar di tengah masyarakat.

"Ya, kami sudah sejak kemarin sore melakukan investigasi sekaligus kami lanjutkan dengan proses hukum.

Karena apa? Karena memang yang viral itu, itu kan sangat jelas tindakan di luar kewenangan (prajurit TNI)," ujar Andika.

4. Identitas prajurit belum diketahui

Meskipun begitu, kata dia, hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan identitas oknum TNI tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved