Tragedi Arema vs Persebaya

ANCAMAN HUKUMAN untuk Oknum TNI Tendang Aremania di Tragedi Arema vs Persebaya, Bisa Kena Pasal Ini

Jenderal Andika Perkasa membeberkan salah satu pasal yang bisa menjerat Oknum TNI Tendang Aremania di Tragedi Arema vs Persebaya.

Kolase Twitter dan Youtube
Video viral oknum TNI tendang aremania (kiri) dan Jenderal Andika Perkasa (kanan). Simak ancaman hukuman untuk Oknum TNI Tendang Aremania di Tragedi Arema vs Persebaya. 

1. Komnas HAM Sebut Ada Indikasi Pelanggaran

Sebuah video seorang aparat mengeluarkan tendangan kunfu saat tragedi Kanjuruhan pascalaga Arema FC vs Persebaya Surabaya menjadi obyek penyelidikan Komnas HAM.

Komnas HAM menyebut ada indikasi pelanggaran HAM dialami Aremania pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

Dalam tragedi itu, ratusan Aremania tewas.

Ditambah lagi adanya video yang beredar di medsos ketika oknum TNI menendang Aremania hingga tersungkur.

Terkait hal itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menuturkan indikasi pelanggaran HAM memang terlihat dalam insiden itu.

“Kami akan telusuri objektivitasnya seperti apa. Kalau di video yang tersebar diberbagai kalangan memang juga ada tindak kekerasan,"

"Untuk itu kami berharap beberapa hari kedepan seluruh pihak bisa tranparan ke kami termasuk polisi dan TNI,” kata Choirul Anam, Senin (3/10/2022) di Malang.

“Kekerasan memang terjadi melakui video yang tersebar, ada yang ditendang ada yang kena kungfu. Tentu semua juga melihat,” tambahnya.

2. Soal Gas Air Mata

Selain itu soal gas air mata yang ditembakkan petugas kepolisian ke arah tribun, pihak Komnas HAM mengaku masih akan melakukan penelusuran lebih dalam.

Namun Choirul Anam tak menampik jika adanya gas air mata membuat situasi semakin genting.

“Soal penggunaan gas air mata kami sedang telusuri. Kami lihat anatomi stadion pasca pertandingan seperti apa. Agar melihat secara objektif,"

"Seandainya tidak ada gas air mata maka tidak ada hiruk pikuk. Kami juga sedang telusuri karakter lukanya. Agar bisa melihat peristiwa kemarin seperti apa,” ujarnya.

Selain itu Komnas HAM juga tengah mendalami dugaan penggunaan gas air mata yang telah kedaluwarsa.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved