Tragedi Arema vs Persebaya

ANCAMAN HUKUMAN untuk Oknum TNI Tendang Aremania di Tragedi Arema vs Persebaya, Bisa Kena Pasal Ini

Jenderal Andika Perkasa membeberkan salah satu pasal yang bisa menjerat Oknum TNI Tendang Aremania di Tragedi Arema vs Persebaya.

Kolase Twitter dan Youtube
Video viral oknum TNI tendang aremania (kiri) dan Jenderal Andika Perkasa (kanan). Simak ancaman hukuman untuk Oknum TNI Tendang Aremania di Tragedi Arema vs Persebaya. 

SURYA.co.id - Video viral oknum TNI tendang aremania saat tragedi Arema vs Persebaya kini jadi perhatian penuh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Jenderal Andika Perkasa berjanji akan mengusut tuntas aksi tindakan berlebihan prajurit dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Menurut Jenderal Andika Perkasa, berdasarkan video viral yang beredar, aksi tindakan berlebihan oleh oknum TNI terhadap suporter bukan dalam rangka mempertahankan diri, tetapi melakukan aksi yang menjurus tindak pidana.

Jenderal Andika Perkasa juga menyatakan tindakan berlebihan prajurit di Kanjuruhan di luar kewenangan mereka.

Karena itu, Jenderal Andika Perkasa menyatakan bahwa oknum TNI tersebut sudah kena KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) Pasal 126, dan juga tindak pidana.

“Jadi kalau KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) Pasal 126 sudah kena, belum lagi KUHP-nya,” ucap Jenderal Andika Perkasa, Senin (3/10/2022).

Melansir dari laman dilmiltama.go.id, Pasal 126 KUHPM menyebutkan :

“Militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun”

Baca juga: 4 FAKTA Viral Oknum TNI Tendang Aremania di Tragedi Arema vs Persebaya: Jenderal Andika Jawab Tegas

Unsur bersifat melawan hukum yang dijadikan sebagai alat pemaksa oleh Terdakwa dalam pasal ini ada dua alternatif yaitu “dengan Sengaja menyalahgunakan kekuasaan” atau “dengan sengaja menganggap pada dirinya ada kekuasaan.

Belum lagi pasal KUHP yang juga bisa saja dikenakan kepada oknum TNI tersebut.

Sebelumnya, terungkap sederet fakta tentang video viral yang memperlihatkan seorang oknum TNI tendang aremania saat tragedi Arema vs Persebaya.

Komnas HAM dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan tanggapan terkait video viral TNI tendang suporter ini.

Jika melihat video tersebut, Komnas HAM menyebut ada indikasi pelanggaran HAM dialami Aremania pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

Sedangkan Jenderal Andika Perkasa dengan tegas menjawab akan memberikan sanksi pidana jika ada oknum TNI yang terbukti melakukan kekerasan dalam tragedi Kanjuruhan.

Berikut rangkuman fakta selengkapnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved