Berita Mojokerto

2 Pelajar Asal Malang Dihajar Massa, Tertangkap Bawa Kabur Sepeda Motor Saat COD di Mojokerto

Dua pelajar asal Malang dihajar massa usai tertangkap membawa kabur sepeda motor saat transaksi COD di Kecamatan Ngoro, Mojokerto.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
Istimewa
Polisi mengamankan dua pelajar asal Malang yang tertangkap tangan membawa kabur sepeda motor di Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto pada Jumat (30/9/2022) malam. 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Dua pelajar asal Malang dihajar massa usai tertangkap membawa kabur sepeda motor saat transaksi COD (Cash On Delivery) di Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Dua pelajar berinisial SRS (15) dan DA (16) asal Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang tersebut membawa sepeda motor Honda Tiger tanpa membayar. 

Dari informasi yang dihimpun, pelajar SMA kelas XI ini hendak membeli sepeda motor milik korban bernama Dany Ardiansyah (18) warga Dusun Mendek, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro pada Jumat (30/9/2022) malam.

Korban menjual sepeda motornya senilai Rp 6 juta melalui aplikasi media sosial Facebook.

Pelaku sepakat bertemu dengan korban untuk COD di pinggir jalan, tidak jauh dari rumah korban sekitar pukul 19.00 WIB.

"Mereka ke lokasi boncengan berdua dari Lawang, bilangnya itu naik ojek ke sini menemui saya untuk tanya-tanya motor," ucap Dany, Sabtu (1/10/2022).

Menurut Dany, dia mengetahui jika pelaku mengendarai Yamaha Aerox N 4124 ECT warna merah dari Lawang menuju Mojokerto.

Setibanya di lokasi, pelaku SRS seorang diri menghampiri korban. Sedangkan pelaku DA menunggu di pinggir jalan tidak jauh dari lokasi COD. Pelaku SRS berpura-pura test drive membawa sepeda motor tersebut.

Korban bersama rekannya yang curiga kalau telah ditipu, bergegas mengejar pelaku yang membawa sepeda motornya ke arah utara.

"Saya tunggu kok nggak balik-balik, belum dibayar, ya saya kejar akhirnya tertangkap di jalan Lolawang. Pelaku jatuh usai sepeda motornya saya tendang, dibantu warga mengamankan pelakunya," jelasnya.

Sadar menjadi korban penipuan, Dany menghubungi pelaku DA untuk mendatangi SRS di Lolawang. Kedua pelaku akhirnya ditangkap hingga menjadi bulan-bulanan warga.

"Mereka (Pelaku, red) dibawa sama warga ke rumah Kepala Dusun," ungkapnya.
 
Kanit Intelkam Polsek Ngoro, Iptu Masduki mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan kedua pelaku sekitar pukul 20.40 WIB. 

Polisi membawa kedua pelaku ke RS Bhayangkara Pusdik Watukosek untuk pemeriksaan medis.
 
Diketahui, ternyata kedua pelaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah Malang dan Sidoarjo.


"Dari rumah sakit itu kedua pelaku kita amankan ke Polsek Ngoro untuk diproses lebih lanjut," ujar Kanit Reskrim Polsek Ngoro, AKP Syaiful Hadi.


Syaiful menjelaskan kedua pelaku yang berstatus anak dibawah umur sehingga diproses sesuai peradilan anak bahkan kemungkinan akan menerapkan Restorative Jusstice.


Kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.


"Pelaku anak kemungkinan nanti diversi  atau kami terapkan restorative justice mempertemukan kedua pelaku dan korban," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved