Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
2 Alasan Istri Ferdy Sambo Tetap Menghuni Penjara, Kejagung: Menarik Perhatian Publik
Sosok istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tersangka pembunuhan Brigadir J kemungkinan tidak akan dilepas oleh Kejagung dari penjara.
SURYA.co.id | JAKARTA – Sosok istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kemungkinan tidak akan dilepas oleh Kejaksaan Agung ( Kejagung) dari penjara.
Alasannya, Putri telah ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah tiga bulan menjadi tersangka pembunuhan berencana bersama suami dan tiga anak buahnya.
Putri resmi ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri sejak 19 Agustus 2022.
Sebelumnya, penahanan Putri disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Jumat 30 September 2022 atau setelah menjalani wajib lapor.
Hari ke depan hingga menjalani hukuman, Putri kemungkinan besar tidak bisa menghirup udara segar di luar penjara.
Foto-foto Putri mengenakan kaus oranye atau identik dengan kaus tahanan Bareskrim Polri itu beredar di lini masa dan media massa.
Di sisi lain, kuasa hukum Putri, Febri Diansyah mengungkapkan, kondisi kliennya saat ini masih trauma meski kasus sudah berjalan hampir empat bulan.
Simak kondisi Putri selengkapnya di artikel di bawah ini.
Menarik perhatian publik
Kejagung mengatakan akan tetap menahan Putri setelah pelimpahan tahap II (barang bukti dan tersangka).
“Biasanya kalau penyidik menahan penuntut umum pasti menahan,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, Sabtu (1/10/2022).
Ketut menegaskan, kepentingan menahan tersangka dilakukan untuk mempermudah proses persidangan.
“Apalagi kepentingan menahan itu untuk mempermudah proses persidangan,” ujar dia.
Menurut Ketut, penahanan Putri memungkinkan untuk terus dilakukan, apalagi yang bersangkutan sudah dinyatakan sehat.
Selain itu, kasus yang menjerat Putri telanjur menarik banyak perhatian masyarakat.
“Apalagi ini kasus menarik perhatian dan yang bersangkutan dinyatakan sehat,” tegasnya.
Masih trauma
Sementara itu, Febri Diansyah mengatakan kliennya masih merasakan trauma atas kasus hukum yang kini menjeratnya.
Informasi itu disampaikan Febri berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis di Mabes Polri.
“Sekitar tiga orang psikiater atau psikolog yang juga tadi melakukan pemeriksaan dan ada, memang masih ada dampak-dampak situasi psikologis atau trauma yang dirasakan, sampai akhirnya ada beberapa obat yang memang harus dicari,” ucap Febri di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Febri mengatakan, trauma yang masih dialami Putri tidak akan menghambat proses hukum.
“Namun hal tersebut tidak mengurangi komitmen untuk bisa kooperatif lebih lanjut,” ucap dia.
Lebih lanjut, Febri mengajak semua pihak untuk benar-benar menyimak fakta persidangan bersama-sama.
Hal itu diperlukan agar semua pihak dapat mengetahui mana yang benar dan mana yang tidak benar.
“Karena dalam sebuah proses hukum tentu saja kalau seseorang bersalah memang dia harus dihukum sesuai perbuatannya, tapi tentu saja sangat tidak tepat kalau tidak melakukan perbuatan dan tidak bersalah, kemudian juga dihukum,” imbuh dia.
Polri resmi menahan Putri pada Jumat (30/10/2022) kemarin, setelah dilakukan pemeriksaan kesahatan dan kewajiban lapor diri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penahanan dilakukan untuk mempersiapkan proses pelimpahan tahap II ke Kejagung yang akan digelar pekan depan.
Mantan Kapolda Banten itu juga sudah memastikan kondisi Putri.
Ia mengatakan putri sehat secara jasmani dan psikologis.
Hal itu berdasarkan pemeriksaan pemeriksaan kesehatan yang dijalani Putri sekitar pukul 11.59 WIB hingga 12.48 WIB di Ruang Kesehatan Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
"Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait dengan kondisi jasmani dan psikologi dari Saudara PC (Putri Candrawathi) saat ini dalam keadaan baik," ujar Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Diketahui, putri merupakan salah sattu dari empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Selain Putri, empat tersangka lainnya yaitu Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka Ricky Rizal (ajudan Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten kelularga Sambo).
Kelimanya dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 juncto 56 KUHP.
Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Febri Diansyah: Putri Candrawathy Masih Trauma"