GEBRAKAN Pengacara Istri Ferdy Sambo usai Diperkuat Eks Jubir KPK, Putri Candrawathi Tak Mau Ditahan
Tim pengacara Ferdy Sambo Cs mulai membuat gebrakan setelah mengerahkan jaringan eks KPK untuk mendampingi Putri Candrawathi
SURYA.CO.ID - Setelah mengerahkan jaringan eks KPK untuk mendampingi Putri Candrawathi, tim pengacara Ferdy Sambo Cs mulai membuat gebrakan.
Gebrakan pertama terkait ancaman penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.
Penahanan terhadap Putri Candrawathi dimungkinkan ketika istri Ferdy Sambo ini mengikuti pelimpahan tahap kedua di Kejaksaan Agung.
Apalagi belum lama ini tim penyidik Polri juga sedang mengevaluasi kesehatan terhadap Putri Candrawathi.
Terkait hal ini, Arman Hanis, kooordinator tim kuasa hukum Ferdy Sambo Cs mengatakan, Putri Candrawathi tidak siap ditahan.
Baca juga: FAKTA TERBARU Ferdy Sambo Cs Segera Disidang: HP 30 Jaksa Akan Disadap, Putri Candrawathi Ditahan?
"Pada prinsipnya, tidak ada satu pun manusia siap untuk ditahan," katanya.
Menurut Arman, terkait penahanan adalah kewenangan penyidik.
Ketika nanti kasusnya dilimpahkan tahap dua, hal itu menjadi keputusan subyektif jaksa penuntut umum.
Pihaknya pasti memohon pada penyidik atau JPU agar dapat mempertimbangkan alasan-alasan kemanusiaan untuk Putri Candrawathi.
"Yaitu kondisi kesehatan klien kami, khususnya menjelang proses peradilan. Dan klien kami juga memiliki anak di bawah usai 2 tahun," katanya.
Untuk kepentingan itu, lanjut Arman, sesuai aturan di KUHAP, pihaknya akan mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan.
"Kondisi kesehatan klien kami memang saat ini masih dalam perawatan atau masih berkonsultasi dengan psikiater," katanya,
Lalu, bagaimana jika nantinya kejaksaan tetap menahan Putri Candrawathi?
Arman tetap akan meminta agar Putri Candrawathi tetap dirawat.
"Apabila penyidik atau pihak kejaksaan melakukan penahanan, kami akan berkoordinasi untuk tetap dilakukan perawatan," tegasnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik sedang melakukan evaluasi kesehatan terhadap Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal ini dilakukan karena pihak Putri Candrawathi selalu beralasan kondisi kesehatan baik fisik maupun psikis istri Ferdy Sambo itu terguncang.
"Hasil komunikasi dengan penyidik bahwa penyidik saat ini sedang fokus melakukan evaluasi terkait kesehatannya bu PC, ya baik dari fisik maupun psikisnya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/9/2022) kemarin.
Dedi menuturkan bahwa nantinya pemeriksaan kesehatan itu bakal dilakukan oleh Biddokes Polri.
Sebaliknya, pihak pengacara dipersilakan jika mau terlibat dalam pemeriksaan kesehatan tersebut.
"Dari Bidokkes Polri. Tapi dari pihak pengacaranya apabila akan melakukan second opinion dipersilakan. Hasilnya pun nanti akan diberikan kepada penyidik dan penyidik akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut," jelasnya.
Lebih lanjut, Dedi menambahkan bahwa pihak kedokteran nantinya bakal mengeluarkan surat rekomendasi. Isinya, rekomendasi dokter soal keadaan kesehatan Putri Candrawathi.
"Nanti apabila sudah dapat surat rekomendasi dari dokter yang bersangkutan dinyatakan sehat dari sisi fisik maupun psikis, maka penyidik akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut setelah berkas perkara dinyatakan P21," jelasnya.
Namun begitu, Dedi enggan menanggapi apakah evaluasi kesehatan itu merupakan sinyal bahwa Putri Candrawathi bakal ditahan.
Dia meminta masyarakat bersabar terlebih dahulu.
"Ya saya tidak berani berandai-andai dulu, nanti ya nunggu P21. Begitu dapat P21 ya nanti dari teman-teman Kejaksaan menyampaikan saya pun nanti sesuai dengan izin penyidik akan menyampaikan progresnya," tukasnya.
Ferdy Sambo Cs Segera Disidang
Dalam waktu dekat lima tersangka, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Kepastian ini disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," tegasnya.
Ia menyatakan, berkas perkara Ferdy Sambo Cs dinyatakan lengkap, usai satu kali perbaikan. Penyidik Polri pun telah memperbaiki berkas perkara sesuai catatan dari penyidik.
Setelah dinyatakan lengkap, kata Fadil, penyidik Bareskrim Polri memiliki kewajiban melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.
JPU juga bakal langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka, untuk kemudian diserahkan kepada pengadilan.
"Penyidik menyerahkan tanggung jawab barang bukti dan tersangka untuk segera di persidangan," jelasnya.
Sementara, terkait obstruction of justice telah ditetapkan tujuh tersangka yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahma Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka diduga melanggar pasal 49 juncto pasal 44 dan/atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Ditambah juga dijerat dengan pasal 55 ayat 1 dan/atau pasal 221 ayat 1 ke-2 dan/atau pasal 233 KUHP.
Kerahkan Jaringan Eks KPK

Menjelang disidang, Ferdy Sambo memperkuat tim kuasa hukum yang akan membelanya di persidangan.
Ferdy Sambo mengerahkan jaringan eks penggawa KPK.
Ia menunjuk mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan eks Penyidik KPK Rasamala Aritonang sebagai tim kuasa hukumnya dan sang istri, Putri Candrawathi.
Bak serangan balik, kehadiran Febri Diansyah dan Rasamala dalam tim kuasa hukum juga diumumkan hari ini.
Febri Diansyah dan Rasamala yang sama-sama terkenal sebagai pegiat anti korupsi cukup menyedot perhatian setelah bersedia menjadi pengacara seorang tersangka pembunuhan berencana.
Secara spesifik, Febri Diansyah akan diplot membela Putri candrawathi, sedangkan Rasamala untuk membela Ferdy Sambo.
Febri Diansyah menjelaskan, dirinya bersedia menjadi bagian tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan istri dengan tujuan menegakkan hukum secara objektif.
"Kalau yang salah ya harus di hukum. Dihukumnya berapa? Sesuai dengan perbuatannya," kata Febri saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/9/2022).
"Jadi bukan hanya berkeadilan bagi kami, tapi juga berkeadilan untuk semua pihak yang terkait dalam perkara ini. Apakah Putri, Ferdy Sambo, korban, keluarga korban," tambahnya.
Febri menuturkan proses hukum yang berkeadilan bisa terwujud dengan cara membuka kasus itu secara objektif dan berimbang.
"Bagaimana proses berkeadilan itu bisa didapat? Satu-satunya cara untuk mendapatkan proses berkeadilan adalah dengan membukanya secara objektif, berimbang dan kawalan teman teman semua dalam proses persidangan nanti," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait apakah terbukti bersalah atau tidak semuanya nanti akan diuji dalam persidangan.
"Kalau tidak salah, apa iya harus dipaksakan untuk dihukum? Itulah yang harus diuji dalam proses persidangan," imbuhnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Berkas Perkara Segera Disidangkan, Ferdy Sambo Langsung Bikin Gebrakan Kerahkan Jaringan Eks KPK