GEBRAKAN Pengacara Istri Ferdy Sambo usai Diperkuat Eks Jubir KPK, Putri Candrawathi Tak Mau Ditahan
Tim pengacara Ferdy Sambo Cs mulai membuat gebrakan setelah mengerahkan jaringan eks KPK untuk mendampingi Putri Candrawathi
Ia menyatakan, berkas perkara Ferdy Sambo Cs dinyatakan lengkap, usai satu kali perbaikan. Penyidik Polri pun telah memperbaiki berkas perkara sesuai catatan dari penyidik.
Setelah dinyatakan lengkap, kata Fadil, penyidik Bareskrim Polri memiliki kewajiban melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.
JPU juga bakal langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka, untuk kemudian diserahkan kepada pengadilan.
"Penyidik menyerahkan tanggung jawab barang bukti dan tersangka untuk segera di persidangan," jelasnya.
Sementara, terkait obstruction of justice telah ditetapkan tujuh tersangka yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahma Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka diduga melanggar pasal 49 juncto pasal 44 dan/atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Ditambah juga dijerat dengan pasal 55 ayat 1 dan/atau pasal 221 ayat 1 ke-2 dan/atau pasal 233 KUHP.
Kerahkan Jaringan Eks KPK

Menjelang disidang, Ferdy Sambo memperkuat tim kuasa hukum yang akan membelanya di persidangan.
Ferdy Sambo mengerahkan jaringan eks penggawa KPK.
Ia menunjuk mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan eks Penyidik KPK Rasamala Aritonang sebagai tim kuasa hukumnya dan sang istri, Putri Candrawathi.
Bak serangan balik, kehadiran Febri Diansyah dan Rasamala dalam tim kuasa hukum juga diumumkan hari ini.
Febri Diansyah dan Rasamala yang sama-sama terkenal sebagai pegiat anti korupsi cukup menyedot perhatian setelah bersedia menjadi pengacara seorang tersangka pembunuhan berencana.
Secara spesifik, Febri Diansyah akan diplot membela Putri candrawathi, sedangkan Rasamala untuk membela Ferdy Sambo.
Febri Diansyah menjelaskan, dirinya bersedia menjadi bagian tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan istri dengan tujuan menegakkan hukum secara objektif.