Berita Lumajang
PKB Jatim Tolak Permohonan Pengunduran Diri Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Ini Alasannya
PKB Jatim resmi memutuskan menolak pengajuan pengunduran diri Anang Ahmad Syaifuddin dari posisi Ketua DPRD Lumajang.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Timur (PKB Jatim) resmi memutuskan menolak pengajuan pengunduran diri Anang Ahmad Syaifuddin dari posisi Ketua DPRD Lumajang.
Surat penolakan ini bakal segera disampaikan ke DPC PKB setempat.
Sekretaris DPW PKB Jatim Anik Maslachah menjelaskan keputusan penolakan itu didasarkan dari sejumlah pertimbangan yang dilakukan pihaknya.
Pasca Anang mengajukan surat pengunduran diri ke partai, Anik menyebut PKB Jatim telah melakukan serangkaian pencermatan.
"Saat ini DPW Jawa Timur resmi menolak permohonan Pak Anang," kata Anik di Surabaya, Senin (26/9/2022).
Dikatakan Anik, diantara pertimbangannya adalah kesalahan Anang melafalkan Pancasila saat menerima demonstrasi mahasiswa itu karena ketidaksengajaan dan wajar secara manusiawi.
Apalagi, Anang selama ini dikenal tidak memiliki kecacatan sisi hukum dan sebagainya.
"Pak Anang sudah sudah minta maaf. Bahkan rela mengorbankan jabatan itu luar biasa," tambahnya.
Pertimbangan selanjutnya adalah hasil penelusuran PKB Jatim saat memanggil Anang secara langsung beberapa waktu lalu.
Dari hasil itu didapati keterangan jika Anang saat itu dalam kondisi tidak fit lantaran demam.
Bahkan meminum obat dan sempat tertidur sebagai efek samping.
Tak lama, Anang dibangunkan untuk menemui demonstrasi.
Sehingga, Anik mengaku dalam kondisi demikian wajar jika konsentrasi Anang belum sepenuhnya kembali.
"Dan itu manusiawi. Melihat kondisi itu, sehingga sangat wajar keselip," jelas Anik.
Pertimbangan lain, adalah banyaknya penolakan yang disampaikan elemen masyarakat.