TERUNGKAP Ferdy Sambo dan Kakak Asuh Masih Komunikasi Minggu Lalu, Muradi: Hari Ini Belum Ditinggal

Peran kakak asuh Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J masih sangat kuat meski mantan Kadiv Propam Polri itu sudah dipecat. 

Editor: Musahadah
Kolase KOMPAS.COM/Istimewa
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J pekan lalu. Peran kakak asuh Ferdy Sambo masih kuat di kasus pembunuhan Brigadir J. 

Terkait pengelolaan dana off budgeter ini, Muradi menyebut Ferdy Sambo memang berani dan merasa nyaman mengolah sebanyak itu.

"Kerajaan dan akses judi online dan segala macam, itu bukan tidak mungkin. 

Temuan program Kompas TV ada uang ratusan miliar, saya meyakini ada. Kalau jumlahnya tidak sampai ratusan miliar, itu diskusi panjang," katanya. 

Bahkan Muradi menyebut diagram kekaisaran Sambo dan konsorsium 303 yang ramai di publik itu benar adanya, dan disebar dari internal Polri. 

"Jauh sebelum itu saya dapat. Begitu lumayan ramai, saya dikirimi.

Karena saya berkepentingan menjaga lembaga polri tetap baik, bukan menghajar orang lain, jadi saya diamkan. 

Setelah itu 3-4 hari sudah beredar kemana-mana," katanya. 

3 Kali Gagal Intervensi

Dukungan kakak asuh terhadapo Ferdy Sambo ini belum berhenti meski tiga kali telah gagal mengingtervensi penyidik Bareskrim Polri. 

Upaya pertama kakak asuh Ferdy Sambo, menurut Prof Muradi, dimulai dari menghalangi agar Ferdy Sambo tak jadi tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J.

Diketahui, dalam penetapan tersangka Ferdy Sambo publik melihat berlangsung alot di instansi Polri.

Hingga akhirnya sebulan pasca tewasnya Brigadir J, polisi menetapkan Ferdy Sambo sebagai dalang pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: SIAPA Eks Kapolri Kakak Asuh Ferdy Sambo? Clue-nya: Berpengaruh Jadikan Jenderal hingga Kadiv Propam

Upaya kedua yang coba dilakukan kakak asuh Ferdy Sambo, ujar Muradi, yakni menghalangi sidang etik kepada bekas Kadiv Propam Polri itu.

Nyatanya sidang etik memutuskan Ferdy Sambo untuk dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Keputusan itu, ujar Muradi, membuat kakak asuh kembali berupaya membantu Ferdy Sambo menghadapi sidang banding.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved