BLT BPJS Ketenagakerjaan
3 Penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan 2022 Tak Kunjung Cair, Ini Cara Cek Status Terbaru Subsidi Gaji
Para pekerja mulai mengeluh belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2022. Apa penyebab subsidi gaji tak kunjung cair?
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
1. Kunjungi situs kemnaker.go.id
2. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Link pendaftaran ada di sini.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
5. Login kedalam akun Anda.
6. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
7. Setelah itu, Anda bisa mengamati status terbaru melalui 3 hal seperti pada gambar di bawah ini

Tahap 1: Calon
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
Tahap 2: Penetapan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
Tahap 3: Penyaluran
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.
Proses Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan
- Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima yang telah memenuhi persyaratan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
- Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Apabila terdapat data anomali maka Kemnaker akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPJS Ketenagakerjaan
- HHasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN
- Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutkan dilakukan pemindahbukuan/transfer ke rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh, dan PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id