TEMBAKAN PAMUNGKAS Ferdy Sambo di Kepala Brigadir J Disebut Penentu Kematian, Ini Fakta Lengkapnya
Berikut rangkuman fakta tentang tembakan Ferdy Sambo di kepala Brigadir J yang disebut-sebut sebagai penentu kematian.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Iksan Fauzi
Adapun dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dengan putusan banding ini, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.
“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," imbuh Agung.
Sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/TEMBAKAN-PAMUNGKAS-Ferdy-Sambo-di-Kepala-Brigadir-J-Disebut-Penentu-Kematian-Ini-Fakta-Lengkapnya.jpg)