TEMBAKAN PAMUNGKAS Ferdy Sambo di Kepala Brigadir J Disebut Penentu Kematian, Ini Fakta Lengkapnya

Berikut rangkuman fakta tentang tembakan Ferdy Sambo di kepala Brigadir J yang disebut-sebut sebagai penentu kematian.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ferdy Sambo Saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Tembakannya Disebut jadi Penentu Kematian. Simak fakta-faktanya. 

Sugeng menyebut, senjata rahasia ini akan dipakai Ferdy Sambo untuk melakukan perlawanan di luar proses hukum.

Sugeng meyakini perlawanan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo belum habis.

"Sebagai ‘polisinya polisi’ akan melakukan perlawanan dalam bentuk lain di luar proses hukum," kata Sugeng Teguh.

Sugeng menyebut salah satu upaya perlawanan yang dilakukan yaitu bukan tidak mungkin Ferdy Sambo akan mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah anggota Polri.

“Pak FS ini polisinya polisi, dia memegang banyak informasi terkait dugaan pelanggaran polisi yang sampai saat ini kita tidak tahu," kata Sugeng.

Ferdy Sambo belum buka suara mengenai upaya perlawanan tersebut meskipun lewat pengacara pribadinya.

Sugeng ungkap pihaknya mempunyai dokumen-dokumen yang memiliki sinyalemen akan ada upaya perlawanan di luar proses hukum.

“IPW punya dokumen-dokumen itu, dokumen-dokumen itu yang pernah saya sampaikan dalam satu sinyalemen, bahwa akan ada upaya perlawanan di luar proses hukum yang terjadi melalui pendeskreditan," ujar Sugeng.

Sugeng mengingatkan bahwa Ferdy Sambo masih memiliki teman di instansi Polri yang bisa membantunya untuk melakukan perlawanan.

“Upaya-upayanya di luar, komunikasi segala macam, kan beliau masih punya teman-teman segala macam,” kata Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng mengatakan ada beberapa upaya perlawanan yang dilakukan Ferdy Sambo telah membuahkan hasil.

Pertama, Sugeng menuturkan, soal tidak ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meski statusnya sudah tersangka.

Kedua, isu pelecehan seksual terhadap istrinya Putri Candrawathi yang tetap mengemuka di tengah proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J.

“Ini yang setidak-tidaknya dipertahankan, agar yang bersangkutan bisa memiliki ruang di dalam pokok perkaranya di kasus pembunuhan berencana,” ujar Sugeng.

Seperti diketahui, Polri memutuskan menolak permohonan banding mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved