4 Fakta Rekening Gendut Lukas Enembe, Setor Rp 560 Miliar ke Kasino dan Sosok Manajer Pencucian Uang

Ada 4 fakta menarik terkait rekening gendut Lukas Enembe selaku Gubernur Papua yang kini dijadikan tersangka gratifikasi oleh KPK.

Editor: Iksan Fauzi
tribun papua
4 fakta rekening gendut Lukas Enembe. Dua di antaranya, pernah setor tunai setengah triliun lebih atau Rp 560 miliar ke kasino di dua negara. Selain itu, dia Gubernur Papua itu diduga punya sosok manajer pencucian uang. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Ada 4 fakta menarik terkait rekening gendut Lukas Enembe selaku Gubernur Papua yang kini dijadikan tersangka gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dua di antaranya adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana Lukas Enembe mengalir ke kasino di dua negara.

Jumlahnya tak tanggung-tanggung, yakni mencapai 55 juta dolar Singapura atau setara Rp 560 miliar alias setengah triliun lebih.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun menyebut, Lukas Enembe memiliki manajer pencucian uang.

Siapa sosok manajer pencucian uang Lukas Enembe? Saat ini, penegak hukum sedang melakukan penyelidikan.

Berikut 4 fakta rekening gendut Lukas Enembe.

1. Setor uang setengah triliun lebih ke kasino

Penjelasan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Senin (19/9/2022).

Ivan menyebut, PPATK menemukan 12 temuan.

"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dollar (Singapura) atau Rp 560 miliar rupiah. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Ivan Yustiavandana.

PPATK juga menemukan dugaan setoran tunai tak wajar yang dilakukan Lukas Enembe.

Ivan menyebut setoran tunai tak wajar itu dilakukan dalam jangka waktu pendek dengan nilai fantastis mencapai Rp 5 juta dollar Singapura.

Kemudian, masih dengan metode setoran tunai, tercatat ada pembelian jam tangan mewah senilai 55.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 550 juta.

"PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda. Itu juga sudah PPATK analisis dan PPATK sampaikan kepada KPK," kata Ivan.

Atas kasus ini, PPATK telah membekukan sejumlah transaksi yang diduga dilakukan Lukas ke beberapa orang melalui 11 penyedia jasa keuangan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved