PENENTU Nasib Ferdy Sambo di Kepolisian, Ini Profil Komjen Gatot Eddy Calon Pimpinan Sidang Banding

Nasib Ferdy Sambo di kepolisian akan ditentukan minggu depan dalam sidang banding KKEP. Komjen Gatot Eddy Pramono akan jadi salah satu penentunya.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono yang akan tentukan nasib Ferdy Sambo pekan depan. Ini profil dan biodatanya! 

SURYA.CO.ID - Inilah profil dan biodata Komjen Gatot Eddy Pramono yang berpotensi jadi penentu nasib Ferdy Sambo di kepolisian

Komjen Gatot Eddy Pramono diperkirakan akan memimpin sidang banding komisi kode etik polri (KKEP) Ferdy Sambo pekan depan. 

Sidang banding yang  akan dipimpin Komjen Gatot Eddy Pramono ini menjadi langkah terakhir Ferdy Sambo untuk mempertahankan statusnya di kepolisian setelah sebelumnya dipecat atau disanksi pemberhentian tidak dengan hormat di sidang pertama. 

Kabar tentang sidang banding Ferdy Sambo diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Irjen Dedi Prasetyo memastikan Jenderal Bintang 3 bakal memimpin sidang tersebut.

Baca juga: BIODATA Komjen Agus Andrianto Jenderal Bintang 3 yang Berpotensi Pimpin Sidang Banding Ferdy Sambo

Namun begitu, Dedi masih enggan merinci perihal sosok Jenderal Bintang 3 yang bakal memimpin sidang banding tersebut.

"Ketua komisi bintang 3 (pimpinan sidang). Nanti saya sampaikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Hal yang pasti, sosok yang bakal memimpin sidang merupakan Jenderal Bintang 3.

"Jangan disebut namanya yang penting bintang 3," jelasnya.

Meski kini merahasiakan nama, namun pada wawancara sebelumnya, Dedi mengungkapkan terkait sidang banding Ferdy Sambo, pihak yang akan memimpin persidangan yakni Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol Gatot Eddy.

"Wakapolri itu sifatnya kalau nanti ada (sidang, red) banding atau ada yang lebih tinggi lagi," kata Dedi kepada awak media saat jumpa pers, dikutip Jumat (26/8/2022).

Hanya saja, Dedi belum memberikan keterangan lebih detail perihal mekanisme sidang banding nantinya.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu hanya memastikan kalau upaya banding yang ditempuh oleh Ferdy Sambo merupakan langkah terakhir.

Sebab kata dia, tidak ada lagi upaya yang lebih tinggi dalam hal ini peninjauan kembali (PK) jika nantinya banding sudah diputuskan.

"Khusus untuk kasus irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. tidak berlaku itu, tidak berlaku pak. jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat. tidak ada upaya hukum lagi," tukas dia.

Diketahui, Ferdy Sambo secara resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.

Terkait itu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.

"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Adapun Irjen Ferdy Sambo dipecat karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dia menjadi dalang di balik pembunuhan ajudannya tersebut.

"Memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022).

Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. 

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Profil dan Biodata Komjen Gatot Eddy Pramono

Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono
Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono (Kompas.com)

Melansir dari Wikipedia, Gatot Eddy Pramono lahir di Solok, Sumatra Barat, pada tanggal 28 Juni 1965.

Ia merupakan seorang perwira tinggi Polri yang sejak 20 Desember 2019 mengemban amanat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Gatot, lulusan Akpol 1988 ini berpengalaman dalam bidang reserse.

Jabatan terakhir jenderal bintang tiga ini adalah Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Riwayat Pendidikan:

AKABRI A (1988)

PTIK (1996)

SESPIM (2002)

SESPIMTI (2012)

Riwayat Jabatan:

1. Wakil Kepala Kepolisian Sektor Selektif Wlingi Resor Blitar (1988)

2. Kepala Kepolisian Sektor Srengat Resor Blitar (1988)

3. Komandan Peleton Taruna Akabri Semarang (1991)

4. Perwira Administrasi Operasi Pusat Komando Pusat Komando dan Pengendalian Kepolisian Daerah Metro Jaya (1991)

5. Perwira Menengah Kepolisian Daerah Metro Jaya (1992)

6. Kepala Sub Unit Curi Direktorat Serse Kepolisian Daerah Metro Jaya (1993)

7. Perwira Menengah pada Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (1994)

8. Kepala Sekretariat Operasi Pusat Komando Pusat Komando dan Pengendalian Biro Operasi Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur (1996)

9. Kepala Kepolisian Sektor Cempaka Putih Resor Metro Jakarta Pusat (1998)

10. Perwira Bantuan Muda Tugas Khusus Perwira Bantuan IV/Staf Personil Polri (1999)

11. Perwira Penghubung Protokol Kapolri (2001)

12. Kepala Satuan I/Pidana Umum Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Jawa Timur (2002)

13. Kepala Kepolisian Resor Blitar (2005)

14. Sekretaris Pribadi Kapolri (2006)

15. Kepala Kepolisian Resor Metro Depok (2008)

16. Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan (2009)

17. Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya (2011)

18. Analis Kebijakan Madya bidang Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri (2012)

19. Analis Kebijakan Madya bidang Pengkajian Strategi Staf Operasi Polri (2012)

20. Kepala Bagian Dukungan Administrasi Operasional Biro Pembinaan Operasi Staf Operasi Polri (2013)

21. Kepala Biro Kelembagaan Tata Laksana Staf Perencanaan dan Anggaran Polri (2014)

22. Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (2016)

23. Staf Ahli Sosial Ekonomi Kapolri (2017)

24. Asisten Perencanaan dan Anggaran Kapolri (2018)

25. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya (2019)

26. Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (2019)

Sejumlah kasus besar yang pernah ditanganinya:

1. Pencurian dengan kekerasan lintas provinsi kelompok John Tamba (2011)

2. Pembobolan kartu kredit (2011)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul VIDEO Digelar Minggu Depan, Wakapolri Akan Pimpin Sidang Banding Kode Etik Irjen Ferdy Sambo?

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved