Berita Pasuruan

Kejari Kabupaten Pasuruan Kembali Selesaikan Kasus dengan Metode Restorative Justice

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali menghentikan proses penuntutan atau restorative justice (RJ)

surya.co.id/galih lintartika
Penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas dengan Restorative Justice. 

Ia juga mengingatkan terdakwa untuk hati-hati berkendara.

"Pertimbangannya, kedua pihak yang berperkara sudah memaafkan. Permintaan korban sudah dipenuhi dan terdakwa belum pernah terlibat masalah hukum," urainya.

Kajari berharap, perkara ini menjadi pembelajaran bersama dan memberi manfaat untuk semuanya.

"Semoga restorative justice ini memberikan keadilan," jelasnya.

Tidak hanya untuk terdakwa, kata Kajari, restorative justice ini juga memberi keadilan bagi korban yang permintaannya sudah disanggupi oleh terdakwa.

"Semoga restorative justice ini bisa membuat alternatif penyelesaian hukum di Indonesia tanpa harus masuk meja persidangan," lanjutnya.

Menurut dia, proses peradilan itu tujuannya adalah mendapatkan keadilan. Jika restorative justice bisa menghadirkan keadilan ini bisa menjadi alternatif.

"Tentunya, dengan persyaratan- persyaratan yang harus dipenuhi dan disanggupi oleh kedua belah pihak. Kalau sudah memenuhi bisa terlaksana," pungkas dia.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved