Berita Pasuruan
Kejari Kabupaten Pasuruan Kembali Selesaikan Kasus dengan Metode Restorative Justice
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali menghentikan proses penuntutan atau restorative justice (RJ)
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Titis Jati Permata
Ia mendoakan Suharnan dan keluarga mendapatkan manfaat dan berkah pasca kejadian ini.
Ia juga mengingatkan terdakwa untuk hati-hati berkendara.
"Pertimbangannya, kedua pihak yang berperkara sudah memaafkan. Permintaan korban sudah dipenuhi dan terdakwa belum pernah terlibat masalah hukum," urainya.
Kajari berharap, perkara ini menjadi pembelajaran bersama dan memberi manfaat untuk semuanya.
"Semoga restorative justice ini memberikan keadilan," jelasnya.
Tidak hanya untuk terdakwa, kata Kajari, restorative justice ini juga memberi keadilan bagi korban yang permintaannya sudah disanggupi oleh terdakwa.
"Semoga restorative justice ini bisa membuat alternatif penyelesaian hukum di Indonesia tanpa harus masuk meja persidangan," lanjutnya.
Menurut dia, proses peradilan itu tujuannya adalah mendapatkan keadilan. Jika restorative justice bisa menghadirkan keadilan ini bisa menjadi alternatif.
"Tentunya, dengan persyaratan- persyaratan yang harus dipenuhi dan disanggupi oleh kedua belah pihak. Kalau sudah memenuhi bisa terlaksana," pungkas dia.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA
Kejari Kabupaten Pasuruan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
restorative justice (RJ)
kecelakaan lalu lintas
Toko Roti Legend Pasuruan Tawarkan Paket Buah Tangan Khusus Sambut Lebaran |
![]() |
---|
Gus Ipul Sebut Masukan DPRD Kota Pasuruan Atas LKPJ Tahun Anggaran 2022 Akan Jadi Pertimbangan |
![]() |
---|
Wali Kota Pasuruan Gus Ipul Apresiasi Lomba Musik Patrol Sebagai Bentuk Pelestarian Tradisi |
![]() |
---|
Dengar Aspirasi Pedagang, Pimpinan DPRD Kab Pasuruan Kunjungi Pasar Gondanglegi Usai Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Korupsi Dana Hibah di Pasuruan Dirancang Sejak Awal, Fungsi Ketua Pokmas Hanya Teken Proposal |
![]() |
---|