Berita Surabaya

Nasib 24 Ribu Pegawai Non ASN di Pemkot Surabaya Tunggu Pusat, Pendataan Ditarget Tuntas Akhir Bulan

Kemenpan-RB menargetkan pendataan daftar tenaga non ASN paling lambat 30 September 2022 mendatang.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
Pemkot Surabaya saat bertemu dengan rombongan Komisi IX DPR RI di Balai Kota Surabaya awal pekan ini. 

Pihaknya juga berharap, pegawai yang telah bertugas selama ini tetap mendapatkan perhatian.

Untuk diketahui, tidak semua pegawai non ASN bisa mengikuti pendataan tersebut. Mengacu pada Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, ada beberapa kelompok yang termasuk dalam pendataan.

Di antaranya, berstatus berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

Kemudian, mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

Lalu, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021, serta berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Kemudian ada beberapa kategori pegawai yang tidak termasuk dalam pendataan. Di antaranya, Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Kemudian, para petugas kebersihan, pengemudi, pengamanan, dan bentuk jabatan lainnya yang didirikan dengan cara alih daya (outsourcing). Serta, para pegawai dengan SK di atas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved