Berita Surabaya
Nasib 24 Ribu Pegawai Non ASN di Pemkot Surabaya Tunggu Pusat, Pendataan Ditarget Tuntas Akhir Bulan
Kemenpan-RB menargetkan pendataan daftar tenaga non ASN paling lambat 30 September 2022 mendatang.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), menargetkan pendataan daftar tenaga non ASN paling lambat 30 September 2022 mendatang.
Pemkot Surabaya pun optimis target tersebut bisa diselesaikan. Hingga saat ini, total tenaga non ASN di Pemkot Surabaya mencapai 24.993 pegawai.
"Insya Allah, segera kami selesaikan pendataannya. Setelah itu kami kirim ke Kemenpan-RB, kemudian tinggal kita tunggu seperti apa petunjuk teknis (juknis) selanjutnya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Hendro Gunawan di Surabaya.
Pendataan tersebut menindaklanjuti PP No 49 tahun 2018. Hal ini dilakukan menjelang penghapusan tenaga honorer oleh KemenPAN-RB pada 2023 mendatang.
Pendataan ini akan memetakan kondisi pegawai non ASN, serta memastikan sesuai dengan kebutuhan serta tujuan organisasi. Nantinya, ini akan membantu pemerintah dalam penentuan strategi kebijakan terkait pegawai honorer.
Hendro menjelaskan, selama ini pegawai non ASN di Pemkot Surabaya telah mendukung berbagai program pemerintahan. Mengingat, terbatasnya jumlah tenaga ASN di Kota Pahlawan.
Para pegawai non ASN di Surabaya lantas mendapatkan berbagai intervensi. Di antaranya, gaji sesuai dengan UMK Kota Surabaya, jaminan keamanan dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Dengan besarnya jumlah pegawai dan macam tugas kerja, pihaknya berharap pemerintah pusat bisa memberikan kebijakan terbaik. Hal ini pun telah disampaikan Pemkot Surabaya kepada Komisi IX DPR RI dalam kunjungan di awal pekan ini.
"Kami harap ke depannya ada solusi dan alternatif untuk mengatasi hal tersebut. Karena kan selama ini alokasi dana untuk PPPK menggunakan APBD," jelas Hendro.
Dengan dihapusnya tenaga honorer tahun depan, maka pegawai yang akan bertugas hanyalah ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bagi tenaga honorer yang berpotensi kehilangan pekerjaannya karena tidak lolos seleksi PNS maupun PPPK, Pemkot Surabaya juga menyiapkan solusi.
Mereka akan mendapatkan intervensi pelatihan kerja hingga berwirausaha. Di antaranya melalui peluncuran platform ASSik atau Arek Suroboyo Siap Kerja dan menyediakan rumah padat karya.
Anggota Komisi IX DPR RI, Nur Yasin mengakui, keputusan pemerintah menghapus tenaga honorer di lembaga/instansi pemerintahan dan mengubahnya menjadi ASN atau PPPK menyisakan PR besar. Di antaranya menyangkut tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PNS maupun PPPK.
“Menurut saya mereka merupakan bagian dari masyarakat kita yang sudah lama mengabdi dan tidak bisa begitu saja disuruh cari kerja di tempat lain,” ujar Nur Yasin yang menjadi pemimpin rombongan Kerja Spesifik Komisi IX DPR ke Kota Surabaya, Jawa Timur.
Mendapatkan masukan dari lapangan, Nur Yasin akan menyusun alternatif solusi kepada pemerintah untuk mengantisipasi masalah tersebut.