Berita Ponorogo

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Meninggalnya Santri Ponpes Gontor Ponorogo

Polisi akhirnya mengungkap pelaku penganiayaan hingga meninggal dunia seorang santri Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) berinisial AM (17).

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
Tersangka penganiaya santri Ponpes Gontor Ponorogo hingga meninggal dunia saat dibawa polisi, Senin (12/9/2022). 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - Polisi akhirnya mengungkap pelaku penganiayaan hingga meninggal dunia seorang santri Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) berinisial AM (17).

Pelaku tersebut tak lain adalah kakak tingkat atau senior AM di Ponpes Gontor, yaitu MFA (18) dan IH (17). Keduanya merupakan santri kelas 6, sedangkan AM adalah santri kelas 5.

AM meninggal dunia setelah dipukul oleh IH menggunakan tongkat pramuka yang patah di bagian kaki serta memukul dengan tangan kosong di bagian dada. Sedangkan MFA ikut menendang korban di bagian dada.

Baca juga: VIRAL Ibu Mengadu ke Hotman Paris Hutapea Soal Anaknya Meninggal di Pondok Gontor Ponorogo

Baca juga: Polisi Ponorogo Kantongi Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Meninggalnya Santri Ponpes Gontor

Baca juga: Ini Penampakan Pentungan yang Diamankan Polisi dari TKP Penganiayaan Santri Ponpes Gontor

Kronologi bermula saat korban AM bersama dua santri lainnya, yaitu RM dan NS menjadi panitia perkemahan kamis malam Jumat (Perkajum) di Desa Campursari, Kecamatan Sambit, Ponorogo tanggal 11-12 Agustus 2022. Serta Perkajum di Desa Wilangan, Kecamatan Sambit, tanggal 18-19 Agustus 2022.

Usai rangkaian Perkajum selesai, peralatan perkemahan dikembalikan ke ruang Ankuperkap (andalan koordinator urusan perlengkapan) di Gedung 17 lantai 3 komplek PMDG 1, Desa Gontor, Kecamatan Mlarak pada Sabtu (20/8/2022).

Keesokan harinya, Minggu (21/8/2022), ketiga santri tersebut mendapatkan surat panggilan dari MFA selaku ketua perlengkapan untuk menghadap MFA pada Senin (22/8/2022) pagi.

Baca juga: Hasil Autopsi Jenazah Santri Ponpes Gontor, Ada Memar di Dada Akibat Benda Tumpul

Baca juga: KRONOLOGI Santri Ponpes Gontor Dianiaya Hingga Meninggal, Kemenag Ponorogo Temukan Sejumlah Fakta

Baca juga: Polisi Tanggapi Surat Pernyataan Wali Santri Ponpes Gontor Soal Tak Akan Libatkan Pihak Luar

Panggilan tersebut dipenuhi oleh ketiganya dan menemui MFA serta IH selaku Ketua perlengkapan II di ruang Ankuperkap terkait evaluasi barang hilang dan rusak.

Di situlah penganiayaan dilakukan oleh MFA dan IH kepada ketiga korban.

Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, dalam kasus tersebut polisi telah menyita sejumlah barang bukti salah satunya adalah tongkat pramuka.

"Kalau keterangan tersangka alat pukul tadi untuk memukul di paha. Sedangkan di dada keterangan tersangka dipukul dengan tangan kosong, tendangan juga," kata Totok ditemui di Mapolres Ponorogo.

Setelah dilakukan penganiayaan berlabel hukuman tersebut, AM tidak sadarkan diri lalu dibawa menggunakan becak ke RS Yasyfin Pondok Gontor oleh dua santri rekannya dan MFA.

Sesampainya di rumah sakit korban sudah meninggal dunia.

Totok mengatakan, motif dari penganiayaan tersebut adalah karena kehilangan perlengkapan kemah berupa pasak.

"Keterangan awal, korban telah menghilangkan perlengkapan dalam acara kegiatan perkemahan kemudian dilakukan pemukulan oleh kedua tersangka," tambahnya.

Dalam ungkap rilis di Polres Ponorogo, MFA nampak tertunduk lesu. Sedangkan IH dititipkan ke Dinsos lantaran masih di bawah umur.

Atas tindakannya, kedua pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) jo pasal 76c undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang republik indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved