Berita Gresik
Polisi Dalami Motif Pembunuhan Wanita Lumajang yang Dibungkus Tas Lalu Dibuang di Benjeng Gresik
Polres Gresik terus mendalami motif pembunuhan yang menimpa Elly Prasetia Ningsih warga Lumajang.
Penulis: Willy Abraham | Editor: irwan sy
SURYA.CO.ID/Willy Abraham
Hendro Setiawan (43) pelaku pembunuhan terhadap Elly Prasetya Ningsih saat diamankan di Mapolres Gresik, Senin (12/9/2022). Pelaku ternyata suami siri korban.
Hingga akhirnya Hendro kalap dan mengakhiri nyawa istri sirinya itu.
Tidak hanya dibunuh. Istri siri yang menemaninya beberapa tahun terakhir itu sempat disimpan selama dua hari setelah dibunuh.
"Tersangka membuang korban agar masyarakat tahu di buang di situ. Kondisinya korban sudah dibunuh dua hari. Lebih lengkapnya sudah kami dalami," tambah Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro.
Hendro pun terancam dengan jerat pasal berlapis. Sesuai Pasal 338 Jo 351 ayat (3) Jo 181 KUHP.
Mulai dari dugaan menghilangkan nyawa korban, penganiayaan yang mengakibatkan mati, hingga menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.
Ancaman hukuman mencapai 15 tahun.