Berita Gresik
Polisi Dalami Motif Pembunuhan Wanita Lumajang yang Dibungkus Tas Lalu Dibuang di Benjeng Gresik
Polres Gresik terus mendalami motif pembunuhan yang menimpa Elly Prasetia Ningsih warga Lumajang.
Penulis: Willy Abraham | Editor: irwan sy
Berita Gresik
SURYA.co.id | GRESIK - Polisi terus mendalami motif pembunuhan yang menimpa Elly Prasetia Ningsih warga Lumajang.
Jasad wanita berusia 42 tahun itu dibuang di tepi jalan raya alternatif Desa Gluranploso, Benjeng, Gresik dengan cara dibungkus tas merah.
Korban mengenakan pakaian pendek warna putih.
Kemudian di dalam tas dan dibuang di pinggir jalan seorang diri mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J.
Pelaku pembunuhan adalah Hendro Setiawan berusia 43 tahun warga Menganti.
Dia ditangkap Satreskrim Polres Gresik di tempat persembunyiannya di Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya pada Minggu (11/9/2022) malam.
"Motif pembunuhan masih kami dalami," kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis kepada awak media di Mapolres Gresik, Senin (12/9/2022).
Diketahui Elly dan Dodik adalah pasangan menikah siri. Hidupnya berpindah-pindah.
Awalnya di Menganti kemudian pindah karena warga tahu mereka berdua belum menikah resmi.
Kemudian mereka membeli tanah di wilayah Benjeng.
Di sana mereka tinggal agak jauh dari pemukiman warga.
Sejatinya Elly sudah berkeluarga di Lumajang dan Hendro juga sudah punya anak dan istri.
Namun mereka berdua nekat menikah siri, berpisah dengan pasangan resmi masing-masing.
Diduga mereka berdua sudah memiliki anak.
Hingga akhirnya Hendro kalap dan mengakhiri nyawa istri sirinya itu.
Tidak hanya dibunuh. Istri siri yang menemaninya beberapa tahun terakhir itu sempat disimpan selama dua hari setelah dibunuh.
"Tersangka membuang korban agar masyarakat tahu di buang di situ. Kondisinya korban sudah dibunuh dua hari. Lebih lengkapnya sudah kami dalami," tambah Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro.
Hendro pun terancam dengan jerat pasal berlapis. Sesuai Pasal 338 Jo 351 ayat (3) Jo 181 KUHP.
Mulai dari dugaan menghilangkan nyawa korban, penganiayaan yang mengakibatkan mati, hingga menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.
Ancaman hukuman mencapai 15 tahun.