Berita Gresik
Kronologi Pembunuhan Wanita Lumajang oleh Suami Siri Lalu Dibuang Dibungkus Tas di Gresik
Hendro Setiawan tega menghabisi nyawa istri sirinya dan dibuang di pinggir jalan alternatif di Dusun Ploso, Desa Gluranploso, Benjeng, Gresik.
Penulis: Willy Abraham | Editor: irwan sy
SURYA.CO.ID/Willy Abraham
Hendro Setiawan (43) pelaku pembunuhan terhadap Elly Prasetya Ningsih saat diamankan di Mapolres Gresik, Senin (12/9/2022). Pelaku ternyata suami siri korban.
Nyalinya tidak sehebat saat menghabisi nyawa istri sirinya.
Saat mencoba melarikan diri, dia terjatuh dan langsung diamankan Satreskrim Polres Gresik.
"Visum kaki sebelah kiri ada sayatan benda tajam 15 sentimeter. Yang menyebabkan kematian pendarahan di kepala bagian belakang akibat benturan benda tumpul. Terkait motifnya masih kami dalami karena tersangka kurang kooperatif," imbuh Wahyu.
Hendro pun terancam dengan jerat pasal berlapis, sesuai Pasal 338 Jo 351 ayat (3) Jo 181 KUHP.
Mulai dari dugaan menghilangkan nyawa korban, penganiayaan yang mengakibatkan mati, hingga menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.
Ancaman hukuman mencapai 15 tahun.