Berita Mojokerto
Selama Agustus 2022, Polisi Tangkap 33 Tersangka Pengedar Narkoba di Kota Mojokerto
Tim Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota menangkap 33 tersangka kasus narkoba selama bulan Agustus 2022.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Tim Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota menangkap 33 tersangka kasus narkoba selama bulan Agustus 2022.
Polisi mengamankan barang bukti dari seluruh tersangka yakni total 210,51 gram senilai Rp.273.663.000, 20 butir pil extacy 20 senilai Rp.7 juta.
Tak hanya itu, ribuan pil Double L turut disita sebanyak 8.860 butir senilai Rp. 26.580.000 dan 28.000 butir pil Y senilai Rp.84.000.000.
"Total barang bukti dalam ungkap kasus narkoba sebanyak 28 laporan selama Agustus 2022 yakni senilai Rp 391.243.000," ucap Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, Senin (5/9/2022).
Dia mengatakan berdasarkan penyidikan 33 tersangka ini berperan sebagai bandar dan kurir narkoba.
Bahkan dua tersangka wanita mengedarkan sabu-sabu dan pil Double L dan pil Y.
Mayoritas tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
"Yang kita amankan adalah bandar dan kurir paling banyak di wilayah Magersari," jelasnya.
Menurut dia, pihaknya juga menyita barang bukti uang tunai diduga hasil narkoba senilai Rp.2.170.000.
Kemudian, 13 unit sepeda motor, satu motor, 11 timbangan digital dan 30 unit Handphone.
Tersangka 33 orang tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
"Ancaman hukuman lima tahun untuk narkoba dibawah lima gram, dan diatasnya 12 tahun hingga hukuman mati" pungkasnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA
