Kasus Penembakan Brigadir J

Ferdy Sambo Sandang 2 Status di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Singgung Ada Peluang Bebas

Ferdy Sambo menyandang dua status tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, setelah melewati beberapa pemeriksaan pihak kepolisian

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Iksan Fauzi
Kolase Surya.co.id
Ferdy Sambo menyandang dua status tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, setelah melewati beberapa pemeriksaan pihak kepolisian 

SURYA.CO.ID - Melalui rangkaian pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian pada Ferdy Sambo atas dugaan keterlibatan dalam pembunuhan Brigadir J, ditemukan beberapa fakta baru.

Salah satunya adalah status tersangka yang disandang Ferdy Sambo, ternyata meliputi dua kasus sekaligus.

Tak hanya diduga sebagai otak dari perencanaan pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo juga terlibat dalam perkara Obstruction of Justice.

Baca juga: KESALAHAN BESAR Kompol Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo hingga Anak Buah Ferdy Sambo ini Dipecat

Melansir Tribunnews, berikut penjelasan kepolisian soal keterlibatan Ferdy Sambo dalam dua kasus sekaligus.

1. Diduga sebagai otak pembunuhan Brigadir J

Ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E adalah orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Pada narasi awal, Bharada E adalah sosok yang terlibat tembak menembak dengan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Di lain hari diketahui, narasi tersebut hanyalah rekayasa alias skenario yang dirancang Ferdy Sambo.

Sosok kedua yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah Kuat Ma'ruf.

Kuat Ma'ruf adalah warga sipil yang menjadi sopir sekaligus asisten rumah tangga (ART) di keluarga Ferdy Sambo.

Sudah bekerja selama 13 tahun menjadikan Kuat Ma'ruf sebagai salah satu orang kepercayaan Ferdy Sambo.

Tersangka ketiga adalah Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR.

Sama seperti Brigadir J dan Bharada E, Bripka RR adalah ajudan Ferdy Sambo.

Sebenarnya, Bripka RR merupakan anggota aktif Satlantas Polres Brebes yang kemudian di-BKO-kan ke Div Propam dua tahun lalu oleh Ferdy Sambo.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved