SIKAP Pangkostrad seusai 6 Prajuritnya Terlibat Mutilasi di Papua, Panglima TNI Sebut Ancamannya

Pangkostrad) Letjen Maruli Simanjuntak memastikan proses hukum terhadap 6 oknum TNI tersangka mutilasi empat warga Papua terus berlanjut. 

Editor: Musahadah
kolase youtube TNI AD/istimewa
Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak siap mengusut tuntas prajuritnya yang terlibat mutilasi warga Papua. 

Terancam Hukuman Mati

Dalam kasus ini para tersangka dikenakan pasal 339 KUHP yaitu pembunuhan menyertai sebuah tindak pidana lainnya dan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Adapun pasal lain adalah 221 KUHP terkait menghilangkan barang bukti junto pasal 55 KUHP dan yang ikut serta dalam membantu tindak pidana pada pasal 56.

"Kalau rekayasa penjualan senjata api kepada KKB juga masih didalami dan bakal ditambahkan semua pasal sesuai prosedur tetap di TNI," terang Jenderal Andika Perkasa.

Andika menegaskan, selama dirinya masih menjadi pemimpin TNI maka semua pasal bakal dikenakan dan juga semua yang membantu juga tetap diproses.

"Nanti pada saat rekontruksi semua tersangka akan dihadirkan," katanya.

Ia menghimbau kepada masyarakat Timika yang tahu keterlibatan oknum lain maka bisa menginformasikan untuk kelengkapan berkas perkara.

"Semua kasus di TNI akan dikawal hingga tuntas dan semua sudah jelas bahwa oknum terlibat akan dipecat," pungkasnya.

Sekedar diketahui kemarin, Selasa (30/8/2022) personil gabungan TNI-Polri, Basarnas, dan Pemda Nduga terlibat dalam pencarian korban di sekitaran perairan Pomako pasca ditemukan satu lagi jenazah.

Kini 3 korban telah ditemukan sisa satu masih dalam proses pencarian. Adapun identitas empat korban mutilasi antara lain Arnold Lokbere, Leman Nirigi, Irian Nirigi, dan Atis Tini. 

Presiden Jokowi Turun Tangan

Presiden Jokowi memerintahkan kasus mutilasi di Papua yang melibatkan 6 oknum TNI diusut tuntas.
Presiden Jokowi memerintahkan kasus mutilasi di Papua yang melibatkan 6 oknum TNI diusut tuntas. (Kolase Tribunnews)

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta langsung kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk mengusut tuntas kasus mutilasi di Mimika, Papua ini.

Permintaan ini sama halnya yang dilakukan Presiden Jokowi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengusut kasus [pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo belum lama ini. 

Saat itu, Presiden Jokowi sampai mengeluarkan pernyataan agar Kapolri mengusut tuntas kasus ini hingga beberapa kali.

Kali ini, pernyataan Jokowi soal kasus mutilasi di Mimika Papua itu diucapkan saat Presiden ke-7 RI itu mengunjungi bumi cenderawasih, Rabu (31/8/2022). 

Baca juga: NASIB 2 Oknum Perwira TNI Mayor dan Kapten Tersangka Mutilasi 4 Pendukung KKB Papua, Motif Terungkap

Halaman
1234
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved