SIKAP Pangkostrad seusai 6 Prajuritnya Terlibat Mutilasi di Papua, Panglima TNI Sebut Ancamannya
Pangkostrad) Letjen Maruli Simanjuntak memastikan proses hukum terhadap 6 oknum TNI tersangka mutilasi empat warga Papua terus berlanjut.
SURYA.CO.ID - Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen Maruli Simanjuntak memastikan proses hukum terhadap 6 oknum TNI tersangka mutilasi empat warga Papua terus berlanjut.
Meski korban diduga simpatisan KKB Papua, menurut Letjen Maruli Simanjuntak hal itu bukan alasan untuk menghindarkan 6 oknum TNI tersangka mutilasi dari jeratan hukum.
Justru jika 6 oknum TNI tersangka mutilasi ini terbukti, Letjen Maruli Simanjuntak akan menindak tegas.
“Korban diduga simpatisan KKB, tapi tidak ada pengecualian, proses hukum atas tindak pidana harus berlanjut,” kata Maruli saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (1/9/2022).
Pangkostrad pun menyampaikan akan melakukan evaluasi dan pembenahan di lingkungan TNI AD.
Baca juga: TERUNGKAP Perwira TNI Tersangka Mutilasi di Papua, Ini Sosoknya
“Kami akan evaluasi dan pembenahan ke dalam,” kata jenderal bintang tiga tersebut.
Sejauh ini enam prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka berasal dari satuan Brigade Infanteri (Brigif) Raider/20 Ima Jaya Keramo yang berada di bawah komando Divisi Infanteri 3/Kostrad.
Selain itu, penyidik polisi militer juga memeriksa dua prajurit lain yang diduga turut menikmati hasil perampokan dalam kasus ini.
Dua dari enam tersangka merupakan seorang perwira infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK.
Sementara sisanya berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.
Sedangkan, empat tersangka dari kalangan sipil yakni APL alias J, DU, R, dan RMH.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan akan mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya.
"Enam tersangka dan kami gali terus informasi sehingga jangan sampai ada oknum TNI lain. Kami tidak akan berhenti sampai disitu karena akan diproses hingga ke akar," kata Jenderal Andika Perkasa dikutip dari Tribun Papua, Kamis (1/9/2022).
Selan enam oknum TNI ini, ada dua lainnya yang belum diketahui identitas juga diketahui terlibat menikmati uang hasil rampasan tindak pidana itu.