TELANJUR VIRAL Faizal Assegaf Ngamuk karena Tak Dilaporkan Erick Thohir, Kenyataan Setelahnya Beda
Sebuah video menunjukkan Faizal Assegaf ngamuk di Bareskrim Polri viral di media sosial. Kenyataan setelahnya berbeda.
SURYA.CO.ID - Sebuah video menunjukkan Faizal Assegaf ngamuk di Bareskrim Polri viral di media sosial.
Faizal Assegaf mengamuk setelah mengetahui dia tak dilaporkan Menteri BUMN Erick Thohir ke Bareskrim Polri.
Faizal Assegaf yang mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (29/8/2022) merasa dibohongi karena sebelumnya dikabarkan Erick Thohir telah mempolisikannya.
Dalam video itu, dia menyebut pihak Erick Thohir tidak melaporkan dirinya, namun hanya mengisi daftar tamu.
Namun, setelah kemarahan Faizal Assegaf itu viral, kuasa hukum Erick Thohir itu melaporkan resmi aktivis 98 itu ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.
Baca juga: Melukai Hati Erick Thohir dan Putrinya hingga Dilaporkan Bareskrim Polri, Ini Sosok Faizal Assegaf
Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0490/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 29 Agustus 2022.
"Hari ini (kemarin) merampungkan berkas proses pelaporan laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Faizal Assegaf, dengan melengkapi keterangan pelapor dan juga keterangan saksi," kata kuasa hukum Erick Thohir, Ifdhal Kasim kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Selasa (30/8/2022).
Ifdhal menyebut pelaporan itu dilakukan pihaknya lantaran salah satu unggahan medis sosial Faizal Assegaf telah melakukan fitnah terhadap Erick Thohir.
Menurutnya, fitnah dalam unggahan tersebut kemudian melukai hati kliennya dan keluarga.
Ifdhal menilai kliennya selama ini dikenal memiliki reputasi yang baik dalam kehidupan berkeluarga.
"Dan seluruh prosesnya sudah mendekati tuntas. Bahwa pak Erick Thohir sudah mendatangi Bareskrim sebagai seorang warga negara dan lebih khusus lagi sebagai seorang ayah datang untuk mengadukan apa yang dia alami, apa yang dia rasakan terkait dengan serangan kepada martabat pribadinya, sekaligus martabat keluarga besarnya," jelasnya.
"Oleh karena itu sebagai seorang kepala keluarga, termasuk keluarga besar, dia punya kewajiban untuk menjaga marwah dan martabat keluarganya, oleh karena itu dengan sangat terpaksa dia harus menggunakan haknya sebagai warga negara untuk dapat perlakuan yang sama dengan warga negara lain, menyampaikan pelanggaran haknya ke Bareskrim," ujarnya.
Lebih lanjut, Ifdhal menuturkan jika kliennya sudah diperiksa sebagai pelapor saat membuat laporan tersebut pada Senin (29/8/2022).
Ifdhal juga menyebut Polri sudah memeriksa saksi terkait dugaan pidana ini. Saksi-saksi tersebut yakni yang mengetahui kasus ini.
"Saksi saksi yang diperiksa itu kan saksi-saksi fakta, saksi yang mengetahui, karena ini tindak pidana Siber ya, berarti kan siapa yang pertama sekali memberikan informasi kepada Pak Erick, kemudian bagaimana reaksinya, orang-orang yang ada disekitar itu," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/faizal-assegaf-aktivis-98-yang-menggertak-erick-thohir-setelah-dilaporkan.jpg)