Berita Tulungagung

Tersangka Penipuan Tanah Kavling di Tulungagung Meninggal Dunia, Terkena TBC Akut Jelang Sidang

Tahanan kasus penipuan tanah kavling di Tulungagung meninggal dunia di RSUD dr Iskak, Sabtu (27/8/2022) pukul 17.19 WIB

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Ary Angga Firstowno (40) saat masih berstatus tersangka kasus penipuan tanah kavling di Mapolres Tulungagung. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Tahanan kasus penipuan tanah kavling di Tulungagung meninggal dunia di RSUD dr Iskak, Sabtu (27/8/2022) pukul 17.19 WIB

Tersangka atas nama Ary Angga Firstowno (40), warga Desa Sumbersari, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Sebelumnya Ary menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Ary berstatus sebagai tahanan pengadilan, setelah sebelumnya dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.

Yunika Desi Setyani (31) dan Ari Angga  Firstowno (40), tersangka penipuan dengan modus penjualan tanah kaveling di Tulungagung, saat diamankan di Mapolres Tulungagung, Selasa (28/6/2022).
Yunika Desi Setyani (31) dan Ari Angga Firstowno (40), tersangka penipuan dengan modus penjualan tanah kaveling di Tulungagung, saat diamankan di Mapolres Tulungagung, Selasa (28/6/2022). (SURYA.CO.ID/David Yohanes)

Baca juga: Termakan Rayuan Maut Sang Mafia Tanah, Perempuan di Tulungagung Dijebloskan ke Penjara

"Kami sudah limpahkan ke pengadilan dan sudah terbit pula register perkara," terang Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo, Selasa (30/8/2022).

Agung mengungkapkan, pihaknya dihubungi pihak Lapas Kelas IIB Tulungagung pada Sabtu pagi.

Pihak Lapas menyampaikan jika kondisi Ary tengah drop dan dirujuk ke RSUD dr Iskak Tulungagung.

Saat itu Ary sempat menjalani perawatan di red zone (zona kritis) IGD RSUD dr Iskak.

Selama Ary menjalani perawatan, ada pihak keluarga dari Jawa Tengah yang menungguinya.

"Sore harinya, tersangka akhirnya meninggal dunia. Malam jenazah kami serahkan jenazah ke pihak keluarga," sambung Agung.

Berdasar rekam medis, Ary menderita sakit TBC akut.

Sebelumnya Ary dalam penahanan Polres Tulungagung sampai dilakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejari Tulungagung, Kamis (25/8/2022).

Masih menurut Agung, saat pelimpahan tahap dua itu Ary sudah terlihat sakit.

"Sebenarnya kami mau menolak pelimpahan dari Kepolisian, karena tersangka kelihatan tidak sehat. Tapi pihak kepolisian menunjukkan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Bhayangkara," ungkap Agung.

Pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tulungagung dilakukan Jumat (26/8/2022).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved