Berita Tulungagung

Tersangka Penipuan Tanah Kavling di Tulungagung Meninggal Dunia, Terkena TBC Akut Jelang Sidang

Tahanan kasus penipuan tanah kavling di Tulungagung meninggal dunia di RSUD dr Iskak, Sabtu (27/8/2022) pukul 17.19 WIB

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Ary Angga Firstowno (40) saat masih berstatus tersangka kasus penipuan tanah kavling di Mapolres Tulungagung. 

Rencananya Ary akan mengikuti sidang pertama pada Kamis (1/9/2022).

Karena tersangka sudah meninggal dunia, pengadilan akan mengeluarkan Surat Penetapan Gugurnya Hak menuntut ke Kejaksaan.

Sementara Kejaksaan akan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.

"Perkara tidak bisa dilanjutkan karena tersangkanya meninggal dunia," pungkas Agung.

Ary melakukan dugaan penipuan dengan modus menjual tanah kavling di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat dan Desa Tugu, Kecamatan Sendang.

Dia lebih dulu merekrut Yunika Desi Setyani (31) warga Desa Panggungkalak, Kecamatan Pucanglaban.

Yunika dibuatkan sebuah CV dan merekrut karyawan, untuk melakukan promosi.

Mereka berhasil menjaring 25 orang calon pembeli dan mengantongi Rp 550 juta.

Namun sampai batas waktu serah terima, tanah kavling yang dijanjikan ternyata fiktif.

Lahan yang diklaim Ary ternyata masih dimiliki orang lain dan belum dibeli.

Ary dan Yunika sama-sama ditetapkan sebagai tersangka, namun berkas perkaranya dipisah.

Setelah Ary meninggal dunia, kini tinggal Yunika yang akan menjalani persidangan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved