Berita Tulungagung

Sukatmi, Korban BPNT Salah Sasaran Belum Puas Mediasi dengan Dinsos Tulungagung dan BNI

Sukatmi (51), warga Kelurahan Bago, Tulungagung, tegas menuntut Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang menjadi haknya dikembalikan

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Sukatmi (51) warga Kelurahan Bago yang menjadi korban BPNT salah sasaran saat menghadiri mediasi bersama Dinas Sosial dan BNI 46 Cabang Tulungagung, Selasa (30/8/2022). 

Menurutnya ada pengacara yang memberikannya bantuan hukum secara gratis.

"Kalau tidak ada ganti rugi, ke jalur hukum saja," pungkasnya.

Sebelumnya Sukatmi, warga Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung baru mengetahui dirinya masuk daftar penerima BPNT.

Namun ternyata Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) miliknya dipegang oleh orang lain dengan nama yang sama.

Setelah kartu itu dikembalikan ternyata telah digunakan sejak tahun 2018.

Total 4 tahun lebih Sukatmi tidak menerima bantuan sembako yang menjadi haknya.

Sukatmi pun menuntut agar bantuan Rp 200.000 per bulan itu dirapel dan diberikan kepadanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved