Berita Gresik

Gara-gara Suami Kecanduan Game Chip Domino, Istri di Gresik Ajukan Gugatan Cerai

Seorang ibu rumah tangga melayangkan gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Gresik, karena suaminya kecanduan judi online game chip domino.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
Net
Ilustrasi judi online. Seorang ibu rumah tangga melayangkan gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Gresik, karena suaminya kecanduan judi online game chip domino. 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Seorang ibu rumah tangga S (28) warga Cerme, melayangkan gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Gresik, karena suaminya, M (29) kecanduan judi online game chip domino.

M sudah tidak bekerja lagi karena diputus kontrak tempatnya bekerja. Kemudian M kecanduan game chip domino sejak bulan April 2022.

Menurut S, utangnya menumpuk, BPKB sepeda motor pun 'katut' tergadai.

S akhirnya bekerja serabutan demi memenuhi kebutuhan anaknya yang masih TK. Suaminya sibuk bermain handphone, bahkan sering didatangi orang karena menagih utang sebesar ratusan ribu rupiah akibat chip judi online.

Kemudian, M menggadaikan BPKB sepeda motor untuk membeli chip judi online.

Tidak sampai di situ, pria yang menemaninya sejak 2016 itu juga menjual handphone milik anaknya yang digunakan untuk belajar online.

"Ya untuk beli chip itu. Setelah itu suami saya sering pulang ke rumah orang tuanya," terangnya, Selasa (30/8/2022).

Atas putusan atau talak yang dilayangkan penggugat ini. Dirinya merasa lega dan tenang.

"Lega sekarang, karena selama ini meminta uang terus," ucapnya.

Selama proses gugatan sidang dan pisah ranjang sejak Mei 2022 hingga putusan talak, lanjut S, tidak ada itikad baik dari keluarga suami. Bahkan dirinya harus menanggung beban hidup untuk dirinya dan satu anak lelakinya.

Hari ini, S bisa bernafas dengan lega, sebab gugatan cerai kepada suaminya dikabulkan pengadilan, Selasa (30/8/2022). Dengan surat nomor relaas panggilan nomor 1693/Pdt.G /2022 /PA. Gs.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved